KPK Segel Sejumlah Ruangan Pemkab Bekasi terkait Kasus Meikarta

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan 10 orang dan uang sekitar Rp 1,5 miliar dalam bentuk Rupiah dan Dollar Singapura.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Okt 2018, 20:14 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2018, 20:14 WIB
Barang Bukti Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Gedung KPK, Jumat (27/7). KPK menetapkan 4 tersangka GR, ZH (Zainuddin), ABN dan AA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel sejumlah ruangan di Gedung Pemkab Bekasi. Penyegelan berkaitan dengan operasi tangkap tangan terkait proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Sejumlah ruangan di Pemkab juga telah disegel untuk kepentingan pengamanan awal," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada Liputan6.com, Senin (15/10/2018).

Basaria mengingatkan kepada pihak-pihak terkait agar tak mencoba menghalangi proses hukum yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

"Karena telah disegel, kami ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba melewati atau mengubah bentuk segel KPK Line tersebut," kata Basaria.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan 10 orang dan uang sekitar Rp 1,5 miliar dalam bentuk Rupiah dan Dollar Singapura. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Pihak Meikarta belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Ketika dihubungi, Juru Bicara Lippo, Danang Kemayan Jati, belum merespons Liputan6.com.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya