KPK Geledah Rumah James Riady terkait Suap Proyek Meikarta

Selain rumah James Riady, KPK juga menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadan Kebakaran Kabupaten Bekasi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Okt 2018, 08:33 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 08:33 WIB
Bupati Malang Pimpin Para Pejabat Rapat di tengah Penggeledahan KPK
Ilustrasi penggeledahan (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, Kabupaten Bekasi. Kali ini, tim penyidik KPK menggeledah rumah CEO Lippo Group James Riady.

"Penyidik melanjutkan kegiatan tersebut hingga pagi ini yaitu, rumah James Riady dan Apartemen Trivium Terrace," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Selain rumah James Riady, KPK juga menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadan Kebakaran Kabupaten Bekasi. Febri mengatakan hingga kini, tim penyidik KPK masih menggeledah lima lokasi tersebut.

Sebelumnya, tim KPK juga sudah menggeledah lima lokasi terkait suap Meikarta antara lain rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Selain itu, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.

"Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer," sambung Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bupati Bekasi Jadi Tersangka

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya