KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Suap Pemulusan Perkara di PN Medan

KPK menetapkan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Merry Purba sebagai tersangkad ugaan penerimaan suap pemulusan perkara tindak pidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Okt 2018, 04:09 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2018, 04:09 WIB
Kenakan Rompi Tahanan KPK, Merry Purba Tertunduk Lesu
Merry Purba resmi ditetapkan tersangka dan ditahan KPK terkait suap putusan penanganan perkara dipengadilan Tipikor Medan.(merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Ketiganya adalah Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba, Panitera Pengganti di PN Medan Helpandi, dan pihak swasta Tamin Sukardi.

"Perpanjangan penahanan hari ini selama 30 hari mulai tanggal 28 Oktober sampai 26 November 2018," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Dalam kasus ini KPK menetapkan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Merry Purba sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemulusan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Selain Merry Purba, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, Tamin Sukardi selaku pihak swasta serta Hadi Setiawan yang merupakan orang kepercayaan Tamin.

Tamin yang merupakan terdakwa yang tengah diadili oleh Merry memberikan SGD 280 ribu kepada Merry untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penjualan tanah aset negara.

Tamin divonis Merry pada 27 Agustus 2018 dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal jaksa menuntut Tamin hukuman 10 tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya