Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan istri Tin Zuraida. Keduanya diimbau untuk hadir dan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat.
"Terkait dengan jadwal pemeriksaan Nurhadi dan Tin Zuraida hari ini untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro), kami imbau agar koperatif dengan proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/10/2018).
Baca Juga
Nurhadi sendiri sempat diperiksa penyidik KPK pada 24 dan 30 Mei serta 3 Juni 2018. Sedangkan Tin yang merupakan mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum Peradilan MA sudah perna diperiksa pada 1 Juni 2018.
Advertisement
Pemanggilan keduanya diduga berkaitan dengan dugaan penemuan aliran uang yang mencurigakan. Sepanjang 2004-2009, aliran uang yang masuk di rekening Tin mencapai Rp 1 miliar sampai 2 miliar. Sedangkan periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tim dengan nilai Rp 500 juta.
Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening Tin. Tin juga pernah menerima Rp 6 miliar melaui setoran tunai pada 2010-2013.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perkara di PN Jakarta Pusat
Dalam kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Eddy sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.
Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.
Advertisement