Mendagri Minta Kepala Daerah Copot Sekda yang Tak Patuh

Tjahjo mengatakanSekda tidak mampu bekerjasama dengan kepala daerah, adalah lumrah melakukan penggantian

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 12 Nov 2018, 14:16 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2018, 14:16 WIB
Menteri Dalam Negeri Lantik Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Mendagri, Tjahjo Kumolo memberikan sambutan pada acara serah terima surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah di Kemendagri Jakarta, Senin (9/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta setiap kepala daerah tidak ragu mencopot jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang tidak patuh. Apalagi jika sampai menyalahi jabatan dengan terjun berpolitik.

"Jadi kalau ada Sekda, SKPD, yang tidak patuh pada kepala daerah, apalagi menekan, ngajak bargaining, ya ganti saja. Enggak masalah. Itu kewenangan bapak ibu sekalian," tutur Thahjo di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Proses kaderisasi Sekda tidak singkat. Mereka nantinya diwajibkan mampu menjabarkan visi-misi dan janji kampanye paslon bupati dan wakil bupati. Setelahnya disesuaikan dengan DPRD dalam perencanaan program, termasuk anggarannya.

Untuk itu, sudah seharusnya mereka profesional dalam bekerja. Jika pada akhirnya Sekda tidak mampu bekerja sama dengan kepala daerah, adalah lumrah melakukan penggantian.

"Jadi tolong bapak ibu sekalian jangan sampai ada Sekda ke bawah yang menekankan kepala daerah. Secara prinsip enggak bisa," jelas Tjahjo Kumolo.

Hanya Kepala Daerah Berpolitik

Tjahjo mengingatkan, hanya kepala daerah dan anggota DPRD yang boleh berpolitik lantaran jabatan itu diperoleh berdasarkan proses politik. Sementara, Sekda masuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Buat surat ke saya lewat Pak Dirjen Otda atau Sekjen, ganti. Kalau enggak, ini repot," Tjahjo menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya