Jelang Akhir Pekan Jumat 14 Februari 2025 saat Hari Valentine, Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Seiring dengan upaya mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap jelang akhir pekan, Jumat (14/2/2025).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Feb 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta. (merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Seiring dengan upaya mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap jelang akhir pekan, Jumat (14/2/2025).

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan-jalan protokol Jakarta, terutama menjelang akhir pekan yang biasanya lebih padat.

Mengingat hari ini, Jumat (14/2/2025) saat hari Valentine atau hari kasih sayang merupakan tanggal genap, maka kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang diizinkan melintas kapan dan di mana saja, ganjil dilarang.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Yang menjadi catatan, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

 

Tips untuk Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta.
Titik ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih, berikut adalah beberapa tips untuk mengatasi kebijakan ganjil genap ini:

1. Rencanakan Rute Alternatif:

- Sebelum berangkat, pastikan untuk merencanakan rute alternatif yang tidak terkena kebijakan ganjil genap. Gunakan aplikasi peta digital yang dapat memberikan informasi terkini mengenai lalu lintas.

2. Gunakan Transportasi Umum:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, KRL, atau MRT yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ini. Selain menghemat waktu, ini juga dapat mengurangi stres akibat kemacetan.

3. Carpooling:

- Ajak rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor kendaraan yang sesuai untuk berbagi kendaraan. Ini tidak hanya menghemat biaya tetapi juga mendukung upaya pengurangan jumlah kendaraan di jalan.

4. Periksa Kendaraan:

- Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat. Periksa tekanan ban, oli, dan bahan bakar agar perjalanan lebih aman dan nyaman.

5. Tetap Update Informasi:

- Selalu perbarui informasi mengenai kebijakan ganjil genap melalui media sosial atau situs resmi pemerintah untuk mengantisipasi perubahan atau penyesuaian kebijakan.

6. Manajemen Waktu:

- Usahakan untuk berangkat lebih awal untuk menghindari jam-jam sibuk dan potensi kemacetan yang lebih parah.

Dengan mematuhi kebijakan ganjil genap dan mengikuti tips di atas, diharapkan perjalanan Anda di Jakarta akan lebih lancar dan nyaman.

Kebijakan ini bukan hanya untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua warga kota.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta.
Jakarta, kota metropolitan yang dikenal dengan kemacetan lalu lintasnya, kembali menerapkan sistem ganjil genap pada Kamis (13/2/2025). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya