Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi di Cianjur dan Bandung Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2018.
Delapan lokasi yang digeledah yakni, Kantor Bupati, Kantor Dinas Pendidikan, Rumah Bupati di Campaka, Rumah Kepala Dinas Pendidikan Cecep, Rumah Kabid SMP Rosidin, Rumah Bendahara MKKS Taufik Setiawan, rumah tersangka Cecep, dan rumah tersangka Cepy di Bandung. Penggeledahan dilakukan sejak Sabtu, 15 Desember 2018 hingga Senin, 17 Desember 2018.
"Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait DAK fisik SMP dan sebuah kendaraan diduga hasil tindak pidana milik tersangka ROS (Rosidin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Advertisement
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
3 Lainnya Tersangka
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement