Satgas Antimafia Bola Bidik Satu Tersangka Lain Kasus Pengaturan Skor

Tim Satgas Antimafia Bola mengungkapkan, hasil pengembangan kasus ini terungkap satu orang yang diduga menjadi otak pengaturan skor.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2019, 13:36 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2019, 13:36 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar (Kombes) Pol Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar (Kombes) Pol Argo Yuwono, menjelaskan penangkapan tersangka pengaturan skor Johar Lin Eng. (Bola.com/Zulfirdaus Harahap)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satauan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola hingga kini mengusut kasus pengaturan skor di liga sepak bola Indonesia. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pengembangan kasus ini terungkap satu orang yang diduga menjadi otak pengaturan skor. Nama tersebut adalah Vigit Waluyo.

Belakangan tim membeberkan peran dari Vigit dalam kasus ini. Dia berperan memberikan dana ratusan juta kepada Dwi Irianto atau Mbah Putih alias DI dalam pertandingan PS Mojokerto.

"Untuk terlapor DI menerima aliran dana dari terlapor VW sebesar Rp 115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto dari Liga 3 menjadi Liga 2," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (7/1/2019).

Vigit Waluyo hingga kini masih mendekam di balik jeruji besi Kejaksaan Negeri Sidorjo atas kasus korupsi PDAM. Meski demikian, Argo tak mempermaslahkan hal itu.

"Kan beda kasus itu," kata Argo.

Untuk menetapkan Vigit sebagai tersangka kasus pengaturan skor, lanjut Argo, polisi harus melewati beberapa tahap. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara.

"Nanti kalau (sudah) ada keterangan saksi, kita gelar perkara, kita naikkan ke penyidikan, baru kita lakukan penetepan tersangka. Penyidik telah menerbitkan satu buah laporan polisi model A yang terlapornya adalah terlapor VW dengan terlapor DI," jelas Argo.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya