Liputan6.com, Jakarta - Satgas Antimafia Bola kembali menetapkan seorang tersangka kasus pengaturan skor bernama Nurul Safarid alias NS. Pria yang berprofesi sebagai wasit ini ditangkap karena diduga menerima uang suap saat memimpin pertandingan Persibara Banjarnegara kontra PS Pasuruan.
"NS langsung ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Penangkapan Nurul dilakukan berdasarkan pengembangan dan hasil penyidikan terhadap tiga tersangka kasus pengaturan skor sebelumnya, yakni Dwi Irianto alias Mbah Putih, Johar Lin Eng, dan Priyanto. Penetapan tersangka Nurul juga didukung oleh keterangan sejumlah saksi lain.
Advertisement
"Didapat keterangan NS menerima uang sebesar Rp 45 juta dari pertandingan tersebut," tuturnya.
Uang suap tersebut diberikan secara berkala hingga tiga kali. Uang senilai Rp 30 juta diserahkan oleh Priyanto di sebuah hotel. Selanjutnya Mbah Putih memberikan uang tambahan Rp 10 juta usai pertandingan. Sementara sisanya Rp 5 juta ditransfer ke rekening Nurul.
Polisi yakin Nurul tidak sendiri dalam kasus dugaan pengaturan skor tersebut. Polisi akan terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dalam perkara ini akan bertambah.
"Ini akan didalami oleh Satgas secara matang, dikumpulkan alat bukti apabila cukup akan menetapkan kembali tersangka terkait pertandingan tersebut," ucap Dedi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sita Barang Bukti
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, buku rekening, screenshot percakapan antara Nurul dengan Mbah Putih dan Priyanto terkait permintaan sejumlah uang. Pertandingan ini akhirnya dimenangkan oleh Persibara dengan skor 2-0 atas PS Pasuruan.
Sebelumnya polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.
Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Advertisement