6 Fakta Baru Kasus Pengaturan Skor Liga Sepak Bola Indonesia

Sejumlah nama juga telah dipanggil untuk menelusri sejumlah kasus dugaan pengaturan skor sepak bola ini.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Jan 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2019, 19:15 WIB
Pengaturan Skor
Pengaturan skor sepak bola Indonesia. (Bola.com/Dody Iryawan)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satauan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola hingga kini mengusut kasus pengaturan skor di liga sepak bola Indonesia. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak dua dari total empat tersangka, merupakan bagian dari PSSI. Dua orang tersebut adalah Johar Lin Eng yang merupakan anggota Exco PSSI dan Dwi Irianto alias Mbah Putih sebagai anggota Komite Disiplin.

Sejumlah nama juga telah dipanggil untuk menelusri sejumlah kasus dugaan pengaturan skor. Seperti salah satunya adalah Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria

Yang terbaru dari hasil pengembangan kasus ini terungkap satu orang yang diduga menjadi otak pengaturan skor. Nama tersebut adalah Vigit Waluyo.

Berikut 6 fakta terkini kasus pengaturan skor sepak bola yang dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Tetapkan Tersangka Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar (Kombes) Pol Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar (Kombes) Pol Argo Yuwono, menjelaskan penangkapan tersangka pengaturan skor Johar Lin Eng. (Bola.com/Zulfirdaus Harahap)

Tim Satauan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola hingga kini mengusut kasus pengaturan skor di liga sepak bola Indonesia. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pengembangan kasus ini terungkap satu orang yang diduga menjadi otak pengaturan skor. Nama tersebut adalah Vigit Waluyo.

Belakangan tim membeberkan peran dari Vigit dalam kasus ini. Dia berperan memberikan dana ratusan juta kepada Dwi Irianto atau Mbah Putih alias DI dalam pertandingan PS Mojokerto.

"Untuk terlapor DI menerima aliran dana dari terlapor VW sebesar Rp 115 juta dengan tujuan memenangkan PS Mojokerto dari Liga 3 menjadi Liga 2," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (7/1/2019).

Vigit Waluyo hingga kini masih mendekam di balik jeruji besi Kejaksaan Negeri Sidorjo atas kasus korupsi PDAM. Meski demikian, Argo tak mempermaslahkan hal itu.

"Kan beda kasus itu," kata Argo.

Untuk menetapkan Vigit sebagai tersangka kasus pengaturan skor, lanjut Argo, polisi harus melewati beberapa tahap. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga gelar perkara.

"Nanti kalau (sudah) ada keterangan saksi, kita gelar perkara, kita naikkan ke penyidikan, baru kita lakukan penetepan tersangka. Penyidik telah menerbitkan satu buah laporan polisi model A yang terlapornya adalah terlapor VW dengan terlapor DI," jelas Argo.

 

2. Panggil Bendahara PSSI

Pengaturan Skor
Illustrasi pengaturan skor. (Bola.com/Dody Iryawan)

Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola terus melakukan penyelidikan untuk membasmi para mafia bola di Indonesia. Sejumlah nama telah dipanggil untuk menelusri sejumlah kasus dugaan pengaturan skor.

Setelah memeriksa Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria, Satgas Anti Mafia Bola akan memanggil petinggi PSSI, yaitu Berlington Siahaan, yang menjabat sebagai bendahara PSSI.

"Panggilan saksi untuk kasus Lasmi, penyidik sudah mengirim panggilan kepada bendahara PSSI bapak Berlington Siahaan untuk hari Selasa tanggal 8 Januari 2019," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2018.

 

3. Penjelasan Sekjen PSSI

Ratu Tisha Destria
Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria, menegaskan pemeriksaan dirinya sama sekali tak ada kaitan dengan penangkapan tersangka pengaturan skor. (Bola.com/Zulfirdaus Harahap)

Sebelum memanggil Bendahara PSSI, Sekjen PSSI Ratu Risha Destria memenuhi panggilan kedua Satgas Anti-Mafia Bola terkait dugaan pengaturan skor yang terjadi di sepak bola Indonesia

Pada kesempatan kedua bertemu Satgas Anti-Mafia Bola, Ratu Tisha mengaku menjabarkan prosedur yang dijalankan PSSI dalam upaya memerangi pengaturan skor di pertandingan sepak bola.

Ratu Tisha menjelaskan kehadirannya memenuhi panggilan Satgas Anti-Mafia Bola kali ini lebih kepada meneruskan pemanggilan pertama yang belum rampung.

"Yang sebelumnya sampai terlalu larut sehingga tidak semua pertanyaan bisa diselesaikan dan kemudian dilanjutkan hari ini. Pertemuan hari ini lebih mengarah ke mekanisme dan standard operating procedure (SOP) yang ada di PSSI," ujar Ratu Tisha saat keluar dari Gedung Ombudsman RI, Jumat sore (4/1/2019).

"Kami sebutkan juga langkah-langkah yang telah diambil PSSI untuk memerangi match fixing sejak 2017, mulai kerja sama dengan Genius Sports dan kerja sama teknis dengan JFA (Japan Football Assossiation)," lanjut Tisha.

 

4. Panggil Ketua Umum PSSI

Ketua PSSI Hentikan Sementara Kompetisi Liga 1 2018
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi saat jumpa pers terkait meninggalnya suporter Persija, Haringga Sirila, di Jakarta, Selasa (25/9). PSSI menghentikan sementara waktu Liga 1 2018 dalam pertandingan putaran ke dalam 18 klub. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri berencana memanggil Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara itu merupakan upaya untuk memberangus dugaan adanya sindikat mafia yang mengatur skor pertandingan sepak bola di Indonesia.

"Belum (diperiksa), tapi Pak Ketua PSSI secara eksplisit sudah sampaikan bahwa Beliau sangat dukung dan berkomitmen akan bantu untuk bongkar mafia bola di Indonesia," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Januari 2019.

Satgas Antimafia Bola Polri telah sebelumnya telah memeriksa Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria. Dedi menuturkan, petinggi PSSI telah berjanji akan memberikan keterangan dan data dukungan kepada penyidik untuk memberantas mafia bola.

"Dalam minggu-minggu ini Sekjen akan berikan tambahan data ke penyidik. Pada prinsipnya Sekjen PSSI sangat kooperatif membantu Satgas dalam mengungkap mafia bola ini sampai ke akar-akarnya," ucapnya.

Dedi menekankan, pemeriksaan petinggi PSSI itu untuk mendalami sejumlah regulasi dari setiap pertandingan sepak bola di Indonesia. Seperti soal jadwal pertandingan hingga teknis lain di Liga 3, Liga 2, dan Liga 1.

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan, setiap hari Satgas Antimafia Bola akan memeriksa saksi-saksi terkait skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia. Setidaknya ada 47 laporan yang ditindaklanjuti oleh Satgas terkait match fixing tersebut.

"Ke depan sudah dibuat rencana untuk mengundang kembali beberapa saksi untuk berantas mafia bola. Wasit dan pemain sudah dibuat rencana pemanggilan minggu ini sampai minggu depan," kata Dedi.

 

5. Belum Bekukan PSSI

Gerak Cepat delegasi FIFA-AFC di Jakarta
Wartawan menunggu delegasi FIFA-AFC di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2015). FIFA memiliki agenda pertemuan dengan pihak Asosiasi Pemain, PT Liga Indonesia dan Juga perwakilan Wartawan. (Bola.com / Nicklas Hanoatubun)

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewabroto menganggap belum perlu membekukan kembali Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Kendati skandal pengaturan skor di sepakbola Indonesia tengah menjadi sorotan publik.

"Kami pikir tidak perlu membekukan PSSI, karena sejauh ini tidak ada pelanggaran berat," ujar Gatot usai diskusi bertajuk 'Sepak Mafia Bola' di Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Januari 2019.

Berbeda dengan kasus yang terjadi pada 2015 lalu. Saat itu Kemenpora membekukan PSSI karena dianggap melakukan pelanggaran berat. PSSI juga tidak mengindahkan tiga surat peringatan yang dilayangkan Kemenpora terkait legalitas Arema dan Persebaya.

Pembekuan PSSI kala itu juga didasari alasan jadi sarang praktik perjudian dan skandal pengaturan skor. "Kali ini meski ada masalah akut dalam pengaturan skor, kami melihat PSSI ada upaya kooperatif bersama Satgas menuntaskan pengaturan skor ini," tuturnya.

Sejauh ini belum ada urgensi dari pemerintah untuk membekukan federasi sepakbola Indonesia itu. Apalagi Kemenpora sudah memiliki pengalaman dan mengetahui plus minus pembekuan PSSI.

"Plus dalam konteks tidak ada pelanggaran signifikan. Kalau negatifnya (minus) kami belajar dari 2015/2016 ternyata pembekuan ada dampaknya. PSSI jadi lebih terbuka dan persyaratan klub terpenuhi, tapi effort yang dihasilkan tidak sebanding dengan output yang ada, sehingga kami hitung-hitung kami belum punya alasan untuk membekukan," ucap Gatot.

 

6. Perpanjang Masa Tahanan 4 Tersangka

Kantor PSSI
Kantor PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia),Senayan, Jakarta. (BOla.com/Nicklas Hanoatubun)

Tim Satgas Antimafia Bola memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus pengaturan skor pada Liga 3 Indonesia.

Perpanjangan selama 40 hari tersebut dilakukan terhitung sejak Sabtu, 5 Januari 2019 atau setelah keempatnya ditahan selama sepekan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Keempat tersangka sudah diajukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan ke Kejaksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jakarta.

Keempat tersangka kasus pengaturan skor yakni mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.

Kasus tersebut, merupakan buntut dari laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Dia merasa ditipu oleh tersangka karena klubnya dijanjikan akan lolos naik ke kasta Liga 2 dengan membayar sejumlah uang.

Dedi mengatakan, penyidik saat ini tengah fokus melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam perkara ini, penyidik memisah berkas perkara menjadi tiga.

"Berkas 1 untuk tersangka Anik dan Pri, berkas 2 tersangka Johar, dan berkas 3 untuk tersangka DI alias Mbah Putih," ucapnya.

Keempat tersangka kasus pengaturan skor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya