Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih mengkaji rencana pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir alias ABB. Meski begitu, Polri memastikan akan memonitor atau mengawasi Baasyir setelah bebas nanti sama seperti terhadap mantan napi teroris lainnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menerima keterangan resmi dari pemerintah dalam hal ini Derektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir.
"Tapi pada prinsipnya, dari kepolisian akan melakukan monitoring. Kalau misalnya beliau ABB kembali ke Solo, ya nanti tugasnya Polresta Solo sama Polda Jateng yang akan melaksanakan monitoring tersebut," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Advertisement
Bukan hanya terhadap eks napi terorisme. Polri juga terus mengawasi sel-sel tidur kelompok teroris. Polri telah memiliki data orang-orang yang ada dalam jaringan kelompok teroris, termasuk simpatisannya.
"Apalagi sudah ada UU Nomor 5 Tahun 2018. Jadi kerja Satgas yang ada di Polda-polda itu jauh lebih efektif sekarang ini," tuturnya.
Dalam hal ini, pengawasan terhadap eks napi teroris juga dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama stakeholder terkait. Pemerintah juga berkerjasama dengan tokoh agama dan masyarakat dalam rangka program deradikalisasi.
Paralel dengan itu, Polri terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi penyebaran paham radikal.
"Setiap pergerakan-pergerakan sekecil apapun yang mencurigakan, dari Satgas itu akan melakukan mitigasi secara maksimal agar tak terjadi aksi," ucap Dedi memungkasi.
Bebas Tanpa Syarat
Sebelumnya Presiden Joko Widodo dikabarkan berencana memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Abu Bakar Baasyir. Namun kebijakan tersebut menuai polemik masyarakat sebelum napi kasus sejumlah teror di Tanah Air itu menghirup udara bebas.
Terbaru, pemerintah menyatakan masih mengkaji rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir. Selain alasan kemanusiaan, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan aspek ideologi dan hukum sebelum membebaskan pendiri pesantren di Ngruki, Jawa Tengah itu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement