Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani resmi mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Liputan6.com, tim kuasa hukum Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pada pukul 10.40 WIB.
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan, banding diajukan dengan alasan Ahmad Dhani tidak pernah mengakui cuitan sebagai suatu perbuatan pidana.
Advertisement
"Artinya kami akan terus melakukan perlawanan hukum, kami akan menempuh mekanisme hukum, khususnya di tingkatan peradilan. Kan kemarin ke Pengadilan Negeri, ini kita akan ke Pengadilan Tinggi," kata Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Ali berharap, banding ini akan membebaskan Ahmad Dhani dari putusan vonis penjara yang menimpanya.
"Ya harapannya diputus bebas," tuturnya.
Dia menilai, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis ke Ahmad Dhani tidak sesuai dengan norma-norma hukum.
Terbukti Pidana
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun 6 bulan terkait kasus ujaran kebencian dalan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019.
Hakim Ketua Ratmoho menyatakan, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usai mendapat vonis, Ahmad Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin sore.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement