Ratna Sarumpaet Siap Hadapi Sidang Kasus Hoaks

Sementara itu, walaupun Ratna Sarumpaet resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dia ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Jan 2019, 15:38 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2019, 15:38 WIB
Ratna Sarumpaet tiba di Kejari Jakarta Selatan
Ratna Sarumpaet tiba di Kejari Jakarta Selatan (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet kembali dititipkan ke rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Dia pun menyatakan siap menghadapi persidangan kasus berita bohong alias hoaks yang menjeratnya.

"Siap," tutur Ratna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).

Dia mengaku kondisinya saat ini cukup sehat dan prima. "Sehat," kata Ratna.

Sementara itu, walaupun Ratna Sarumpaet resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dia ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi menjelaskan, pihak kejaksaan mempertimbangkan banyak hal memilih Rutan Polda Metro Jaya sebagai lokasi penahanan Ratna. Antara lain kondisi kesehatan dan keamanan.

"Keluarga mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana (Polda Metro Jaya) dengan alasan kesehatan. Karena selain di sana dokumen yang disampaikan penyidik, ibu Ratna Sarumpaet memang ada perawatan dokter di sana," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Masuk Tahap Penuntutan

Ratna Sarumpaet tiba di Kejari Jakarta Selatan
Ratna Sarumpaet tiba di Kejari Jakarta Selatan (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet (RS) dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, persidangan akan segera digelar.

"Kejati DKI Jakarta menyatakan P21 perkara atas nama tersangka RS," kata Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu 30 Januari 2019.

Menurut Nirwan, tim Jaksa peneliti perkara Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa berkas telah lengkap secara formil maupun materil per hari ini.

"Untuk selanjutnya proses perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," ujar Nirwan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya