Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet (RS) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan.
"Rencana nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan di situ untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, Kamis (31/1/2019).
Supardi menjelaskan, pihak kejaksaan mempertimbangkan banyak hal memilih Rutan Polda Metro Jaya sebagai lokasi penahanan Ratna. Antara lain kondisi kesehatan dan keamanan.
Advertisement
"Keluarga mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana (Polda Metro Jaya) dengan alasan kesehatan. Karena selain di sana dokumen yang disampaikan penyidik, ibu Ratna memang ada perawatan dokter di sana," ucap dia.
"Permohonan itu kami anggap logis ya sudah kami kabulkan karena juga posisi Polda Metro lebih dekat," dia menambahkan.
Di Mana Saja
Ia mengatakan, penahanan sebenarnya bisa dilakukan di mana saja. Asalkan statusnya Rumah Tahanan (Rutan). Kebetulan permohonan yang diajukan keluarga di tempatkan di Polda Metro Jaya.
"Iya penahanannya tetap disana, nanti eksekusi memang di lapas. Jadi yang penting kalau penahanan itu yg penting statusnya ada rutan, mau di rutan mana aja, nah ini kebetulan ada permohonan di situ," tandas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement