Bareskrim Periksa Rocky Gerung Kasus Kitab Suci Fiksi Hari Ini

Kata Haris, kliennya itu akan penuhi panggilan penyidik sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam panggil ini, kliennya mengaku tak ada persiapan khusus.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2019, 09:25 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 09:25 WIB
12 Pemohon Ajukan Uji Materi Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden
Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017, Rocky Gerung (kanan) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). (Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung akan memenuhi penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus 'Kitab Suci Adalah Fiksi', Jumat hari ini.

"Jadi (datang ke Polda)," ujar kuasa hukum Rocky, Haris Azhar saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).

Kata Haris, kliennya itu akan penuhi panggilan penyidik sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam panggil ini, kliennya mengaku tak ada persiapan khusus.

"Nanti jam tiga ya, nggak ada (persiapan)," katanya.

Sebelumnya, Rocky Gerung tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait klarifikasi pernyataan kitab suci adalah fiksi. Dia meminta pergantian hari jadwal pemeriksaan.

Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.

Laporan Jack diterima dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 156a KUHP.

Selain itu, Rocky dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya