Liputan6.com, Surabaya - Sidang perdana perkara pencemaran nama baik dalam vlog ujaran Idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 7 Februari besok.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat keterangan dikabulkan atau tidaknya pemindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo dari Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta, ke Surabaya.
"Belum ada informasi soal ini, kalau pun ada, saya belum lihat suratnya," tutur Richard, Selasa (5/2/2019).
Advertisement
Richard mengatakan, bisa saja Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan keputusan pada Senin 4 Februari 2019. Namun, surat resmi belum sampai ke Kejaksaan apalagi pada Selasa ini libur Imlek.
"Tapi misalnya tidak dipindah, opsi terjelek ya kami siap jemput dari Jakarta. Enggak ada masalah," ujar Richard.
Â
Hakim Sudah Disiapkan
Sebelumnya, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutrisno menuturkan bahwa penetapan jadwal sidang Ahmad Dhani sudah keluar.
"Sidangnya hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 mendatang," Rabu (30/1/2019).
Sigit mengatakan, pihaknya juga sudah menunjuk tiga hakim yang bakal memeriksa perkara tersebut nantinya. "Ketiga hakim tersebut yaitu, Hakim Anton, Rohmad dan Syafrudin," kata Sigit.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement