Dicopot dari Wakil Ketua DPRD, Ferrial Sofyan Diminta Kembalikan Mobil Dinas

Yuliadi mengatakan, surat keputusan (SK) pencopotan Ferial Sofyan sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta telah diterima Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Feb 2019, 02:05 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2019, 02:05 WIB
20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
Gedung DPRD DKI Jakarta (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Yuliadi menyatakan surat keputusan (SK) pencopotan Ferrial Sofyan sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta telah diterima Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Dia menyebut untuk proses selanjutnya yakni pengaturan jadwal perumusan Badan Musyawarah (Bamus) dan dilanjutkan rapat paripurna pergantian Wakil Ketua DPRD.

"Baru surat dari Pak Ketua DPRD DKI ke gubernur untuk usulkan ke Kemendagri. Dari Kemendagri nunggu SK," kata Yuliadi di kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Setelah resmi tak lagi menjabat Wakil Ketua DPRD, Yuliadi mengimbau Ferrial segera mengembalikan aset yang menjadi fasilitas penunjang jabatan, salah satunya mobil dinas.

Ferrial diketahui mendapat fasilitas mobil Toyota Camry Hybrid keluaran 2016.

"Kalau aset kan harus dikembalikan, yang kita pinjamkan ke pimpinan harus dikembalikan kalau dia sudah lepas," jelas dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Digantikan Santoso

Sebelumnya, Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mencopot posisi Ferial Sofyan sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Dia digantikan dengan Ketua DPD Demokrat DKI, Santoso.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, Selasa (5/2/2019), pencopotan Ferial tertuang dalam Surat Keputusan DPP Demokrat Nomor 06/SK/DPP.PD/I/2019, tentang Pergantian Unsur Pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat. Surat tertanggal 23 Januari 2019 itu, ditandatangani langsung oleh SBY dan Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan.

Dalam surat tersebut, menyatakan, mencabut Surat Keputusan DPP Demokrat Nomor: 18/SK/DPP.PD/VIII/2014, tertanggal 28 Agustus 2014, yang menetapkan Ferial menjadi Wakil Ketua DPRD. Sehingga surat tersebut tidak berlaku lagi

"Mengusulkan pergantian unsur pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat, yang semula dijabat oleh saudara H. Ferial Sofyan digantikan oleh saudara Santoso, SH," demikian bunyi surat tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya