Perusahaan Memiliki Serikat Pekerja Harus Buat Perjanjian Kerja Bersama

Pemerintah mengimbau perusahaan yang sudah memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Feb 2019, 14:33 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2019, 14:33 WIB
Perusahaan Memiliki Serikat Pekerja Harus Buat Perjanjian Kerja Bersama
Pemerintah mengimbau perusahaan yang sudah memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Liputan6.com, Tangerang Selatan Pemerintah mengimbau perusahaan yang sudah memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB berperan penting sebagai instrumen pengaturan hubungan industrial di tempat kerja manakala terjadi perselisihan.

"PKB ini adalah suatu sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi suatu perselisihan," kata Kasubdit PP dan PKB Kemnaker, Wiwik Wisnu Murti usai membuka Dialog Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Yang Berkualitas di Tangerang Selatan, Kamis (14/2).

Menurut Wiwik, dalam hubungan kerja sangat memungkinkan terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dengan SP/SB. Untuk itu, PKB memiliki peranan penting sebagai instrumen dalam menyelesaikan perselisihan. Karena PKB dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak.

"PKB ini adalah suatu mekanisme kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini perwakilan dari pengusaha atau manajemennya dengan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di perusahaan," jelas Wiwik.

Wiwik menjelaskan, PKB wajib dibuat manakala perusahaan sudah memiliki SP/SB. Untuk itu, ia mengimbau perusahaan yang belum memiliki SP/SB untuk membuat SP/SB. Sedangkan perusahaan yang sudah memiliki SP/SB tetapi belum memiliki PKB untuk segera membuat PKB.

Ia menambahkan, perusahaan yang belum memiliki PKB biasanya mengacu pada Peraturan Perusahaan (PP). PP tersebut pun sangat memungkinkan memiliki kualitas yang baik. Termasuk dalam persoalan pengaturan hubungan industrial.

Namun begitu, perusahaan yang memiliki SP/SB tetaplah harus membuat PKB. Meskipun secara konten, PP yang berlaku sudah baik dan komprehensif.

"Maka kita dorong kalau PP-nya sudah bagus, buat aja PKB," ujarnya.

Pembuatan PKB merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang masuk dalam Renstra Kemnaker Tahun 2015-2019. Jumlah perusahaan yang telah membuat PKB pun terus bertambah dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2017, target perusahaan yang membuat PKB sebanyak 13.584 perusahaan dan tercapai 13.829 perusahaan. Kemudian tahun 2018, ditargetkan 13.910 perusahaan membuat PKB dan tercapai 14.418 perusahaan.

Sedangkan tahun 2019, target tersusunnya PKB sebanyak 14.257 perusahaan. Ia pun berharap realisasi tersusunnya PKB dapat kembali melampaui target.

"Tentu ini adalah tantangan bagi kita semua untuk berkomitmen membuat tata syarat kerja yang baik melalui PKB," paparnya.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya