Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerapkan kebijakan pencantuman Penghayat kepercayaan masuk dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Terkait hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meminta agar publik menerima keputusan tersebut, sebab hal tersebut sudah tertulis dalam peraturan.
Keputusan diterimanya penghayat kepercayaan masuk dalam kolom agama ditetapkan sesuai keputusan MK yang mengambulkan seluruh permohonan para pemohon dari penghayat kepercayaan.
Advertisement
"Ada masyarakat yang tidak setuju, Indonesia negara demokraitis. Wajar-wajar saja. Tapi tak boleh dia menghalangi dari apa yang sudah diatur dalam aturan," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (26/2/2019).
Dia menilai kolom penghayat kepercayaan bisa dimasukan dalam kartu lainnya. Sebab menurut JK, penghayat kepercayaan juga WNI.
"Kalau memang aturan begitu. Dia orang Indonesia juga," ungkap JK.
Sebelumnya Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan penghayat kepercayaan telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yaitu UU Nomor. 23 Tahun 2006 dan Undang - Undang Nomor. 24 Tahun 2013.
"Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," kata Zudan.
Â
Keputusan Final
Tetapi, ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri Nomor. 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari penghayat kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK.
Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kemendagri hanya menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat.
Â
Reporter: Intan Umbari PrihatinÂ
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement