Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terhadap M Romahurmuziy atau Romi. Mantan Ketua Umum PPP itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama.
"Itu urusan KPK dan ada tindakan pasti, ada prosedur hukum. Kita harus menghormati hukum. Tapi kita punya partai harus diselamatkan," ujar Mbah Moen di kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
"Saya walau bagaimana pun, saya datang ingin ada kemaslahatan dan proses hukum adalah hukum. Dan hukum untuk suatu kewajiban bagi siapapun sebagai bangsa Indonesia," sambungnya.
Advertisement
Menurut Mbah Moen, kasus Romi merupakan ujian dari Tuhan. Dia menuturkan, Sang Pencipta kadang memberikan ujian yang tak terduga kepada hamba-Nya.
"Ini ujian ya, sama dengan keadaan sekarang. Kan nggak ada perselisihan antara umat Islam dengan non-muslim. Tapi sesama Islam sendiri kadang ada perselisihan. Itu memang Allah menguji dan menciptakan," tuturnya.
Ulama asal Jawa Tengah itu menuturkan, bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa mengatur umat-Nya tanpa pandang golongan. Hal ini ia kaitkan seperti Ketum PPP sebelumnya yakni Surya Dharma Ali (SDA) yang juga terlibat kasus korupsi dan mendekam di penjara.
"Mengapa dulu Pak SDA lalu terjadi lagi. Saya kecewa tapi itu takdir Allah," kata Mbah Moen memungkasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tiga Tersangka Suap
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama pada 2018-2019.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan tiga orang jadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq dan Kepala Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Laode mengatakan, sebagai pihak penerima suap, Romahurmuziy dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, MFQ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, HRS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Advertisement