MK Putuskan Gugatan Soal Hitung Cepat Pemilu Hari Ini

Gugatan diajukan sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Apr 2019, 09:59 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2019, 09:59 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan yang diajukan sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), terkait pengumuman hasil hitung cepat. Menurut jadwal sidang dikutip di situs resmi MK, Selasa (16/4/2019), putusan Nomor 24/PUU-XVII/2019 dan 25/PUU-XVII/2019 akan dibacakan pukul 10.00 WIB.

"Pengujian UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 509 dan Pasal 540]. Pemohon : Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Kuasa Pemohon: Veri Junaidi, S.H., M.H.,dkk,” tulis situs MK, seperti dilihat Liputan6.com, Selasa (16/4/2019).

Pemohon menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang melarang quick count sejak pagi hari. Pasal yang melarang adalah Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi: "Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang,".

Selain itu, ada juga Pasal 449 ayat 5, berbunyi "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Andi Syafrani, perwakilan kuasa hukum pemohon gugatan, berpendapat di zaman dengan kecepatan informasi saat ini, di mana masyarakat mengakses melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, dan sebagainya, justru penundaan berpotensi munculnya penyebaran fake news atau berita-berita palsu. 

"Karena 2 jam di waktu Indonesia barat itu sama dengan 4 jam di waktu Indonesia timur. Empat jam adalah waktu yang sangat panjang bagi munculnya berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata dia lewat keterangannya.

 

 

Saksikan video di bawah ini:

Aturan Hitung Hasil Cepat Pernah Dibatalkan

MK Tolak Gugatan Permohonan Pengujian UU tentang ASN, SPN, Pendidikan Profesi dan Gelar Profesi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan putusan perkara pengujian undang-undang tentang ASN, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan dan Gelar Profesi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Veri Junaidi, kuasa hukum AROPI, mengatakan beleid digugatnya sempat dibatalkan oleh MK Pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Saat itu MK juga melarang aturan hitung cepat dilakukan sejak pagi.

Menurut Veri, hal itu tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2008 dan UU Nomor 10 Tahun 2012. Karena itu, Veri berharap gugatannya ke MK dapat diputus sebelum masa tenang Pemilu 2019. 

"Jadi, kami berharap segera diputuskan oleh MK karena sudah ada keputusan-keputusan sebelumnya. Waktu sangat pendek, semoga sebelum masa tenang bisa segera diputuskan," kata dia di Gedung MK, Jakarta, 15 Maret 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya