Peringati May Day, Ratusan Buruh dari Depok Ikut Unjuk Rasa di Jakarta

Ratusan buruh dari Kota Depok, Jawa Barat, akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Mei 2019, 09:10 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2019, 09:10 WIB
20151030-Demo-Buruh-Jakarta
Buruh melakukan orasi menuju Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (29/10/2015). Buruh menuntut agar Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Depok - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok, Jawa Barat, akan melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Aksi itu dilakukan untuk memperingati Hari Buruh atau May Day, Tabu (1/5/2019).

"Hari ini kita berangkat dengan kekuatan 300 buruh yang berangkat dari Depok," kata Ketua FSPMI Cabang Kota Depok Wido Pratikno di Depok.

Wido beralasan tidak melakukan aksi unjuk rasa di Kota Depok karena sudah ada kesepakatan dengan buruh yang ada di kota tersebut untuk tidak turun ke jalan. Ratusan buruh ini berangkat dari pabrik Xacti di Jalan Raya Bogor menuju titik kumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

"Kami berangkat ke Jakarta menggunakan bus dan juga sepeda motor," jelasnya.

Wido mengatakan, dalam aksi ini akan menyampaikan beberapa aspirasi buruh di antaranya cabut PP 78 tahun 2015. Karena menurutnya, sejak PP 78 ini diberlakukan peran serikat pekerja dalam menentukan upah buruh tidak ada andil.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aspirasi Buruh

Padahal, sambung dia, sebelumnya kebijakan upah buruh ditentukan oleh tripartit yaitu pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Tapi sejak PP 78, upah buruh ditentukan oleh pemerintah, sehingga kebebasan berserikat hilang.

Selain itu, lanjut Wido pihaknya juga mendesak pemerintah untuk mencabut out sourcing dan pemagangan. Karena out sourcing dan pemagangan merupakan bentuk perbudakan modern.

Mengenai upah, Wido juga berharap agar buruh di Kota Depok mendapatkan upah yang layak, kami sudah punya hitung-hitungannya berdasarkan klasifikasi misalnya untuk lajang dan yang sudah berkeluarga.

"Kami sudah punya hitung-hitungannya idealnya adalah di atas Rp 8 juta," tegasnya, seperti dilansir Antara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya