KPK Surati Gubernur Anies Soal Swastanisasi Air di DKI Jakarta

KPK juga melihat terdapat risiko penyimpangan jika sejumlah persoalan yang telah dibahas di persidangan mulai di tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung tidak menjadi perhatian Pemprov DKI.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Mei 2019, 16:07 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2019, 16:07 WIB
20160603-Warga Tolak Swastanisasi Air Jakarta-Mahkamah Agung Jakarta
Poster "Tolak Swastanisasi Air" saat sejumlah massa menggelar aksi menolak swastanisasi perusahaan pengelolaan air, di depan Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (3/6). Mereka meminta MA memutus secara adil dan bijak hak atas air. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta KPK bersurat ke Gubernur DKI Anies Baswedan soal klarifikasi kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI Jakarta. KPK meminta penjelasan terkait Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum karena tengah mencermati sejumlah aspek dalam pengelolaan air minum di DKI.

"Terdapat resiko klausul dari perjanjian kerja sama yang tidak berpihak pada kepentingan Pemerintah Provinsi DKI dan masyarakat pada umumnya," tulis Jubir KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis diterima, Jumat (10/5/2019).

Febri mengatakan, selain objeknya terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat luas, KPK juga melihat terdapat risiko penyimpangan jika sejumlah persoalan yang telah dibahas di persidangan mulai di tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung tidak menjadi perhatian Pemprov DKI.

Karenanya siang ini Direktorat Pengaduan Masyarakat (KPK) meminta penjelasan Tim Tata Kelola Air Minum untuk mengenai rencana Pemprov DKI dengan berakhirnya kontrak tahun 2023 dengan Palija dan Aetra.

Sebagai informasi, pertemuan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK hari ini. Rencanaya dihadiri oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat bersama Direktorat Litbang KPK.

Diketahui, KPK tengah menyoroti perkembangan perkara swastanisasi air Provinsi DKI Jakarta sejak di Pengadilan Negeri hingga di Mahkamah Agung. Sebagaimana berkembang dalam proses peradilan tersebut, KPK mengendus risiko kerugian terkait perjanjian kerja sama antara PAM Jaya, Aetra, dan Palyja sekitar Rp 1,2 triliun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Agar Tidak Merugikan Pemprov DKI Jakarta

Banner Infografis Polemik Swastanisasi Air di Ibu Kota
Banner Infografis Polemik Swastanisasi Air di Ibu Kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meskipun MA telah memutus PK dalam perkara ini, namun sejumlah temuan substansial perlu tetap diperhatikan agar tidak merugikan kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat secara luas.

"Jadi kami berharap proses yang sedang berjalan di Pemprov DKI benar-benar dilakukan secara akuntabel, prinsip Integritas dan meletakkan kepentingan masyarakat sebagai alat ukur utama dalam mengambil kebijakan," Febri menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya