Liputan6.com, Jakarta - Keluarga mantan Dirut PT Pertamina Galaila Karen Kardinah Agustiawan atau lebih dikenal Karen Agustiawan mengaku terpukul dengan ditetapkannya Karen sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa dalam kasus investasi akuisisi participating interes di Blok BMG, Australia.
Herman Agustiawan, suami dari Karen, merasa kehilangan terlebih setelah penyidik melakukan penahanan. Sampai saat ini, Karen sudah 9 bulan mendekam di tahanan.
"Berat rasanya. Tadi malam saja si ibu ngedrop, 90/60 tekanan darahnya. Sampai hari ini dia tidak berpuasa karena dilarang. Mungkin dia stres," katanya Rabu 19 Mei 2019.
Advertisement
Bukan hanya itu, putra bungsunya dari 3 bersaudara ini sangat terpukul. Dia sampai memutuskan tidak melanjutkan lagi sekolah untuk mendapat gelar S2 di luar negeri.
‎"Baru selesai sekolah juga, baru 22 tahun. Tadinya saya dengan istri berencana, saya akan sekolahkan anak-anak saya sampai S2, tetapi karena melihat begini, anak saya yang paling terakhir memutuskan tidak meneruskan karena dia tidak bisa konsentrasi," ungkap Erman.
‎Bahkan, lanjut Erman, si bontot juga memutuskan untuk berhenti bekerja. "Dia pernah bekerja beberapa bulan terus keluar karena pikiranya tidak bisa fokus.
'Udah aku nemenin mama saja aja. Si ibu juga sebelumnya sudah diminta kerja di sana sini, sudah fit and proper test di mana-mana, tapi kesempatan itu jadi hilang," ungkapnya.
Pihak keluarga merasa terpukul karena sampai saat ini tidak mengerti di mana letak perbuatan korupsinya. Karena Karen Agustiawan dkk tidak sepeser pun menerima suap atau memperkaya diri sendiri terkait akuisis 10% Participating Interest (PI) di Blok BMG dari Roc Oil Company (ROC).
Adapun dakwaan jaksa menyebutkan telah memperkaya ROC, juga tidak fair karena pihak perusahaan migas asal Australia itu tidak pernah diperiksa di tingkat penyidikan sampai tidak dihadirkan di persidangan.
‎"Padahal kami sudah minta sejak penyidikan. Dalam eksepsi pun kami menyampaikan sebagai salah satu poin keberatan. Kejaksaan tidak menghadirkan pihak yang sangat penting untuk diperiksa dan dihadirkan ke persidangan," katanya.
Menurutnya, jika logikanya ada kerugian, maka pihak yang diuntungkan pun harus diperiksa, sehingga harusnya perkara ini tidak dilimpahkan ke pengadilan karena belum lengkap, karena ada pihak penting yang belum diperiksa.
‎"Nah, seharusnya [dakwaan] tidak bisa diterima oleh pengadilan kalau ada pihak yang tidak lengkap ini," ujarnya.
Menurut Erman, ini sebagaimana terungkap di persidangan. Bahwa para ahli di antaranya ahli hukum keuangan Dian Puji Simatupang, menyampaikan, bahwa kerugian negara itu harus pasti dan nyata, tidak boleh perkiraan apalagi halusinasi atau imajinasi.
‎"Kalau tidak pernah dihadirkan, kita kan enggak tahu berapa. Terus Prof Nur Basuki, meskipun ada pihak yang diuntungkan, ini tidak serta merta bahwa ini terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, ‎yang diuntungkan itu juga harus diperiksa, dia melawan hukum atau tidak," ujarnya.
Â