Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menangkap enam orang tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal terkait kerusuhan 21 Mei 2019 di Jakarta. Dari total tersebut, dua orang tersangka diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, tersangka berinisial TJ dinyatakan positif mengonsumsi zat amphetamine dan methamphetamine. Warga Cibinong, Bogor itu berperan sebagai eksekutor pada kerusuhan 21 Mei sekaligus menguasai senpi laras pendek dan panjang.
Baca Juga
"TJ ini kita periksa urinenya positif amphetamine dan methamphetamine. Kadang-kadang memang orang yang ingin keberaniannya meningkat, mereka menggunakan itu," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Advertisement
Tersangka lain yang juga positif mengonsumsi narkoba adalah AD. Warga Koja, Jakarta Utara ini merupakan pemasok tiga pucuk senpi kepada tersangka HK alias Iwan terkait kerusuhan 21 Mei.
"Hasil pemeriksaan urine juga positif amphetamine dan methamphetamine dan benzodiazepin. Lebih banyak lagi menggunakan narkoba," tutur Iqbal.
Keduanya ditangkap bersama empat tersangka lainnya, yakni HK alias Iwan, AZ, IF, dan AF atas dugaan kepemilikan senpi ilegal terkait kerusuhan 21 Mei di Jakarta. Mereka ditangkap pada Selasa 21 Mei dan Jumat 24 Mei di lokasi yang berbeda-beda.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Peran 6 Tersangka
Aparat kepolisian menangkap enam orang tersangka terkait kerusuhan 21 Mei 2019 di Jakarta. Keenam tersangka masing-masing berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, keenam tersangka memiliki peran beragam. HK diketahui berperan sebagai pemimpin sekaligus eksekutor dalam kelompok tersebut.
"HK ini perannya adalah leader, mencari senpi, mencari eksekutor, sekaligus menjadi eksekutor, serta pimpin tim turun pada aksi 21 Mei 2019. Jadi tersangka ini ada pada 21 Mei dengan membawa sepucuk senpi revolver taurus," ujar Iqbal di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Dari aksinya tersebut, HK menerima uang sebesar Rp 150 juta. Dia berhasil ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB.
Tersangka AZ yang merupakan warga Ciputat, Tangerang Selatan juga memiliki peran sebagai perekrut eksekutor pada kerusuhan 21 Mei. Dia juga berperan sebagai eksekutor.
Sementara tersangka IF yang merupakan warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat hanya berperan sebagai eksekutor. Dari misinya itu, IF diganjar uang Rp 5 juta.
"Tersangka keempat, TJ berperan sebagai eksekutor dan menguasai senpi rakitan laras pendek dan senpi laras panjang. Tersangka ini menerima uang Rp 55 juta," tutur Iqbal.
Kemudian tersangka AD berperan sebagai pemasok tiga pucuk senjata api rakitan terkait kerusuhan 21 Mei. Dia menjual senpi rakitan meyer, senpi rakitan laras pendek, dan senpi rakitan laras panjang senilai Rp 26,5 juta kepada HK.
"Tersangka keenam, AF berperan sebagai pemilik dan penjual senpi ilegal revolver taurus kepada HK. Ini perempuan. Dia menerima penjualan senpi Rp 55 juta," kata Iqbal.
Advertisement