KPK Segel Pintu Kantor Kepala Imigrasi Mataram

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Nusa Tenggara Barat.

oleh Hans BahananNanda Perdana Putra diperbarui 28 Mei 2019, 16:16 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 16:16 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Nusa Tenggara Barat. Kantor Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie pun disegel.

Berdasarkan foto yang diterima Liputan6.com, Selasa (28/5/2019), pintu Kantor Kepala Kantor Imigrasi Mataram ditempelkan dua stiker merah putih bertuliskan 'Disegel'. Letaknya persis di bagian atas dan bawah di antara sekat terbuka pintu. 

Sementara di bagian pegangan pintu bercat cokelat itu dililit pita merah dengan ikatan simpul. Plang di atas pintu sendiri masih dalam kondisi Kakanim dengan tanda 'Ada'.

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) oknum pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bersama kedelapan orang itu, tim penindakan juga mengamankan uang ratusan juta rupiah. Uang diamankan lantaran diduga terkait dengan suap izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri mengatakan, dari delapan orang yang diamankan, tujuh di antaranya akan digelandang ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya