OTT Pejabat Imigrasi, Suap Izin Tinggal WNA di NTB Mencapai Rp 1 Miliar

Dalam operasi ini, KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mei 2019, 12:22 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 12:22 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) oknum pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bersama kedelapan orang itu, tim penindakan juga mengamankan uang ratusan juta rupiah. Uang diamankan lantaran diduga terkait dengan suap izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).

Febri mengatakan, dari delapan orang yang diamankan, tujuh di antaranya akan digelandang ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya