Hakim MK: Jumlah 15 Saksi Sudah Final, Jangan Tambah Beban Mahkamah

Menurut Bambang, permintaan perlindungan itu berasal dari para saksi sendiri.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Jun 2019, 21:31 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2019, 21:31 WIB
Ekspresi Peserta Sidang Sengketa Pilpres di MK
Ekspresi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) saat memimpin sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga mengirimkan surat permohonan kepada MK agar para saksi diberikan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut Bambang, permintaan perlindungan itu berasal dari para saksi sendiri.

"Karena orang yang kami hubungi itu mengatakan seperti itu Pak, sehingga saya tidak bisa memberikan jaminan itu. Saya konsultasikan ke LPSK," kata Bambang di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).

"Perlindungan saksi tidak hanya di ruangan sidang," tamnbah Bambang.

Mendengar pernyataan Bambang, Hakim MK Saldi Isra memastikan MK menjamin keamanan para saksi selama memberikan keterangan. Sedangkan keamanan di luar ruang sidang, akan ada aparat yang betugas memberi perlindungan.

"Kami Mahkamah mampu memberikan perlindungan itu di sini. Tadi kan juga didengar oleh para aparat, ada juga kewajiban bagi para aparat untukk melakukan perlindungan," ucapnya.

Saldi meminta Bambang agar tidak mendramatisir keamanan atau perlindungan para saksi. Apalagi, Bambang juga dinilai punya pengalaman bersidang di MK.

"Kan kita sama-sama punya pengalaman di MK. Jadi jangan terlalu didramatisir lah yang soal ini di dalam ruang sidang. Besok semua saksi yang Pak Bambang hadirkan itu keamanan, keselamatannya akan dijaga oleh MK," jelasnya

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Ajukan Surat ke MK

Debat Sengit Bambang dan Luhut di Sidang Sengketa Pilpres
Hakim mendengarkan perdebatan Ketua Tim Pengacara Paslon Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojan dan Anggota tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Luhut Pangaribuan saat sidang lanjutan PHPU untuk Pemilihan Presiden 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mendengar tanggapan dari Saldi, Bambang menyatakan akan tetap menyampaikan surat permohonan pemanggilan LPSK oleh MK. "Surat akan saya ajukan, kalaupun ditolak, itu hak Mahkamah karena ini berbasis kepada kebutuhan," ucapnya.

Selain itu, terkait permintaan Bambang agar jumlah saksi tidak dibatasi, Saldi menegaskan bawah jumlah saksi 15 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila BPN 02 akan menyeleksi kembali jumlah saksi, hal itu adalah tugas BPN bukan MK.

"Pak Bambang ini jumlah 15 udah fix. Jangan tambah beban mahkamah. Kualitas kesaksian bukan kuantitas," ujar Saldi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya