Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 26 warga negara (WN) Afrika yang diduga melakukan praktik cyber crime, diamankan Kantor Imigrasi Klas I Tangerang. Puluhan WNA tersebut disinyalir juga tidak dilengkapi identitas keimigrasian resmi selama berada di Indonesia.
"Ke-26 WN ini kami amankan di tempat berbeda. Dan diawali dari laporan pengelola apartemen GWR yang merasa terganggu dengan aktifitas mereka di apartemen tersebut," tutur Kakanim Klas I Tangerang, Lukman Herman, Senin (24/6/2019).
Lalu, pada Jumat 19 Juni, dilakukan pengamanan ke apartemen yang berada di Cikokol, Kota Tangerang itu. Hasilnya, didapatkan 14 orang yang menghuni apartemen tersebut secara terpisah atau berbeda kamar.
Advertisement
Lalu, dikembangkan ke apartemen lain, seperti apartemen mess di Karang Tengah, Kota Tangerang dan didapati 2 orang. Keesokan harinya di apartemen yang sama diamankan 5 orang lagi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hanya 10 Orang Miliki Paspor Resmi
Kemudian di Apartemen Mess Karang Tengah, diamankan dua orang lainnya. Di Perumahaan Serpong Lagoon 5 orang lain, sehingga total 26 WN Nigeria dan Guenia.
"Saat diamankan, ternyata dari 26 orang itu, hanya 10 orang yang memiliki paspor resmi, sisanya sudah habis dari 2014," tutur Lukman.
Lalu, ada pula yang disinyalir menyalahgunakan internet untuk keuntungan sendiri atau cyber crime. Diduga, mereka melakukan penipuan melalui media sosial seperti Facebook, dengan meminta sejumlah uang.
"Dugaan tersebut kami masih selidiki lebih lanjut, karena dugaan masih ada pelaku lain," tutur Lukman.
Advertisement