Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan suap penanganan kasus penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap tiga orang.
Mereka terdiri dari pihak swasta yaitu Sendi Pericho, dan Tjhun Tje Ming. Serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Arih Wira Suranta.
Advertisement
"KPK lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang dalam penyidikan perkara suap terkait perkara yang di sidang di PN Jakarta Barat," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2019).
Febri menerangkan, surat pelarangan ke luar negeri ini telah dikirimkan ke Imigrasi pada 29 Juni 2019. "Kami kirimkan kemarin," ujar dia.
Dalam kasus ini awalnya, KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 28 Juni 2019. Sedangkan satu orang yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto diantar oleh Jamintel Kejaksaan Agung Jan Samuel ke Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu 29 Juni 2019 pukul 01.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara telah disimpulkan ada dugaan korupsi dengan tiga orang sebagai tersangka, yaitu satu orang dari unsur Jaksa yang menjabat sebagai Aspidum Kejati DKI, satu orang pengacara dan satu dari unsur swasta. Penyidikan terhadap 3 orang tersebut ditangani oleh KPK dan sedang berjalan saat ini," ujar jubir KPK ini.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2 Jaksa Dikembalikan ke KPK
Sementara itu, Febri menjelaskan dua jaksa yang terjaring OTT, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) diserahkan kembali ke Kejaksaan.
"Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka. Dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal. Karena dua orang yang dimintakan keterangan tersebut merupakan pegawai kejaksaan maka diserahkan ke Kejaksaan," papar dia.
Febri mengatakan, kedua jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut secara internal. KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut.
"Pada proses lanjutan ini, tentu KPK akan membutuhkan kerjasama dalam melakukan Penyidikan. Komunikasi dan pelaksanaan tugas yang membutuhkan koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan tidak akan terganggu dan akan terus berlanjut," ujar dia.
Dalam kasus ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Advertisement