Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kejaksaan meminta dilibatkan dalam pemeriksaan internal terhadap dua jaksa yang sempat diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan.
"Sepatutnya Kejaksaan Agung juga melibatkan Komisi Kejaksaan sebagai anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa untuk menjatuhkan sanksi etik kepada jaksa yang terlibat OTT," ucap Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Erna Ratnaningsih seperti dilansir dari Antara, Kamis (4/7/2019).
Erna menuturkan, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Komisi Kejaksaan dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.
Advertisement
Untuk itu, meskipun kasus OTT tidak dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan, tetapi berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 tersebut, Komisi Kejaksaan berhak untuk mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik.
Sejauh ini, menurut dia, materi pelimpahan pemeriksaan dua jaksa dari KPK kepada Kejaksaan Agung pun belum diketahui Komisi Kejaksaan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata dia.
Erna pun mengingatkan agar Kejaksaan memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan, termasuk bukti-bukti kasus investasi atau berkas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Berulangnya kasus OTT jaksa harus dijadikan momen untuk pembenahan di institusi Kejaksaan dengan melakukan evaluasi terhadap pengawasan melekat dan pengawasan fungsional," tutur Erna.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tiga Jaksa Dicopot
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencopot Agus Winoto dari jabatan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Agus Winoto dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penanganan perkara penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain Agus, Kejagung juga memberhentikan dua orang jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas.
Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain, sedangkan Yadi dicopot dari Kepala Subseksi Penuntutan.
Advertisement