Mendagri Beberkan Mekanisme Rapat Paripurna Pemilihan Wagub DKI

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pemilihan wagub akan ditentukan dalam rapat paripurna DPRD.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Jul 2019, 19:32 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2019, 19:32 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)i Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga kini masih kosong. Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai pengusung wagub, masih menggodok nama-nama kader mereka untuk menggantikan Sandiaga Uno.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo turut berkomentar mengenai kosongnya posisi Wagub DKI Jakarta. Menurutnya, pemilihan wagub akan ditentukan dalam rapat paripurna DPRD.

Jika dalam rapat paripurna itu tidak memenuhi kuorum, maka dapat dilakukan penundaan sampai dua kali. Tjahjo menyebut, hal itu berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Dalam hal rapat paripurna tidak memenuhi kuorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1) huruf c, maka dapat dilakukan penundaan sampai dua kali," kata Tjahjo dalam keterangan pers, Minggu (7/7/2019).

Tjahjo mengatakan, apabila dua kali penundaan belum kuorum maka pengembalian keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk musyawarah mufakat.

"Atau dengan mekanisme suara terbanyak memilih salah satu dari dua calon wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8), (9) PP Nomor 12 Tahun 2018," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Mengusulkan Dua Nama

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi (memakai kopiah) yang mengajak calon wagub DKI Jakarta Agung Yulianto (berbaju biru).
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi (memakai kopiah) yang mengajak calon wagub DKI Jakarta Agung Yulianto (berbaju biru). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Sebelumnya, Partai Gerindra dan PKS telah mengirimkan dua nama ke DPRD DKI Jakarta untuk pengganti Sandiaga Uno. Keduanya yakni, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Saat ini di DPRD masih proses penyusuan tata tertib pemilihan wakil gubernur oleh Pansus.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra, M Taufik mengatakan, partainya akan mengajukan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta jika paripurna tidak menyetujui dua calon yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Kalau Gerindra kan banyak kadernya. Kapan dicalonin juga udah siap," ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (2/7/2019).

Taufik menjelaskan, banyak dari kader Partai Gerindra yang memiliki kemampuan menjadi cawagub DKI. Dia pun mengaku siap jika sewaktu-waktu ditunjuk sebagai cawagub DKI oleh partainya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya