Kerasnya Medan Memburu Ganja Seulawah

Aldrin memperkirakan, ganja di ladang tersebut berjumlah kurang lebih 40 ribu batang.

oleh Yopi Makdori diperbarui 14 Jul 2019, 02:06 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2019, 02:06 WIB
BNN
BNN Musnahkan ladang ganja seluas satu hektare di Aceh. (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Aceh - Pagi itu Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh tidak seperti biasanya. Derap suara kaki puluhan manusia memecah kesunyian di sana.

Desa yang sebagian besar penduduknya bertani itu didatangi oleh sejumlah personel dari kepolisian, TNI hingga beberapa orang berseragam Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sejumlah aparat keamanan berpakaian lengkap dengan rompi dan helm anti peluru. Tak ketinggalan, mereka menenteng senjata di tangannya. Diketahui mereka akan memburu ladang ganja untuk kemudian dimusnahkan. Ladang tersebut terletak di atas lereng Gunung Seulawah.

Dengan jumlah sekitar 102 orang, mereka berjalan menyusuri terjalnya medan menuju ladang tersebut. Sampai 10 menit pertama berjalan, para peserta yang terlibat dalam upaya pemusnahan ladang ganja tersebut belum terlihat letih. Hingga 20 menit sampai 30 kemudian baru beberapa anggota nampak kelelahan.

Hal itu nampak dari suara nafas mereka yang terdengar tersengal. Sebagian mengeluarkan bekal air minum yang dibawa untuk sekedar membasahi tenggorokan yang mulai kering.

Karena terik matahari yang cukup menyengat, beberapa dari mereka memilih untuk beristirahat sejenak di samping jalan yang dilalui. Meskipun peluh mulai membasahi baju yang mereka pakai, namun nampaknya semangat masih tersimpan untuk menggerakkan kaki ke tempat tujuan.

Setelah satu jam berjalan, tantangan sesungguhnya dimulai. Sebuah tanjakan dengan sudut mencapai sekitar 70 derajat siap menunggu mereka. Tanah yang basah sehabis diguyur hujan kemarin menambah sulitnya perjalanan kala itu. Belum lagi rumput yang menyelimuti jalan membut sepatu sulit untuk sekedar bertumpu di atas tanah.

Sesekali para peserta terdengar berseloroh memecah keheningan rimba Seulawah. "Sebentar lagi sampai," ucap seseorang dari kejauhan.

Setelah 2 jam melakukan perjalanan, terdengar suara "sudah sampai," dari jarak yang lumayan dekat. Peserta dihadapankan pada tanah lapang yang cukup luas, kurang lebih satu hektar.

Di sana terlihat tanaman dengan nama latin Cannabis Sativa itu tumbuh subur. Para personel langsung menjalankan aksinya dengan melakukan pencabutan tanaman tersebut.

Mereka bagi-bagi peran masing-masing, ada yang bertugas mencabut, ada yang menyiapkan kayu untuk pembakaran, ada pula yang memotong akarnya. Supaya tanaman itu tidak tumbuh lagi.

Tak lama, tanaman yang sudah terkumpul dan membentuk api unggun siap untuk dibakar. Seseorang di antara mereka berkata, "ayo keburu hujan". Memang saat itu langit nampak mendung. Padahal saat diperjalanan matahari masih menampakkan sinarnya.

Kasubdit Narkotika Alami Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kombes Pol. Aldrin M. Hutabarat yang memimpin rombongan langsung sigap membakar ganja.

Menurutnya, temuan ladang ganja tersebut berkata laporan warga sekitar kepada BNN. Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Tim BNN langsung menerjunkan tim ke lapangan. Pada Selasa, 9 Juli 2019, tim berhasil menemukan ladang ganja di belantara Seulawah itu.

"Pengembangan dilakukan hingga akhirnya tim pada Kamis, 11 Juli 2019," kata Aldrin sesaat setelah melakukan pembakaran ladang ganja, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/7/2019).

Saksikan video pilihan berikut ini:

Belum Ada Tersangka

Aldrin memperkirakan, ganja di ladang tersebut berjumlah kurang lebih 40 ribu batang. Dengan umur kurang lebih tiga hingga empat bulan, dan ketinggian mencapai 50 sentimeter sampai 350 sentimeter.

Kendati begitu, menurut Aldrin, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ladang ganja tersebut. Namun pihaknya akan terus mendalami kasus itu guna mencari siapa pemilik dari ladang ganja dengan luas satu hektar itu.

"Iya belum ditemukan, tapi kita akan terus dalami," ujarnya.

"Pelaku akan dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," lanjut Aldrin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya