KPK Lacak Aset Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Singapura

KPK tengah fokus menelusuri puluhan aset di luar negeri yang diduga berasal dari suap proyek pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jul 2019, 19:44 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2019, 19:44 WIB
KPK Periksa Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Satar diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC asal Inggris untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Penyidik lembaga antirasuah sendiri tengah fokus menelusuri puluhan aset di luar negeri yang diduga berasal dari suap. Salah satu aset yang dilacak adalah aset milik mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah di Singapura.

"Penyidik menelusuri kepemilikan aset tersangka ESA (Emirsyah) termasuk rekening bank di Singapura," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Dalam melacak aset tersebut, penyidik memeriksa Mantan Financial Controller PT Jimbaran Villas sekaligus Mantan Manager Adminsitrasi & Finance Connaught International Pte. Ltd Sallyawati Rahardja, dan seorang pengacara Andre Rahadian.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi ESA," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menjerat dua orang tersangka, mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Penetapan keduanya sebagai tersangka sejak Januari 2017.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 Tersangka Tak Ditahan

KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Namun hingga kini kedua tersangka belum ditahan. KPK beralasan sulitnya merampungkan kasus ini lantaran ada beberapa bukti terdapat di luar negeri.

"Ada beberapa faktor ya, karena perkaranya lintas negara, jadi ada bukti-bukti yang ada di beberapa negara," kata Febri.

Meski bukti-buktinya berada di luar negeri, KPK dalam melakukan penyidikan kasus ini dibantu oleh penegak hukum asing. KPK pun menemukan fakta baru dalam kasus ini.

"Kami juga dalam proses penyidikan menemukan fakta-fakta baru yang sangat menarik ya, sangat penting seperti dugaan aliran dana lintas negara, puluhan rekening yang kami temukan, tentu itu butuh waktu untuk pendalaman," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya