Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti laporan dua hakim Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kedua hakim MA dilaporkan karena keputusannya dianggap tidak tepat. Keduanya, yakni Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan dan Hakim Agung M Askin.
"KPK akan membantu Komisi Yudisial jika ada informasi-informasi yang dibutuhkan atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau bukti-bukti lain yang dibutuhkan secara paralel," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Advertisement
Febri memastikan, KPK sudah sesuai prosedur saat mengusut kasus korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Dokumen dan bukti-bukti lain jika dibutuhkan KY, maka KPK siap memberikan.
"KPK juga terbuka untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Mahkamah Agung," kata dia.
Baca Juga
Terkait putusan Syafruddin, Febri mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan yang membebaskan Syafruddin itu. Febri berharap, salinan putusan kasasi Syafruddin bisa segera diserahkan MA dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ya kita bisa mendapatkan putusan itu agar langkah lebih lanjut, langkah yang lebih konkret upaya hukum terhadap putusan kasasi ini," kata dia.
Sebelumnya, KY menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait dua hakim Mahkamah Agung yang melepaskan mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dari kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI.
KY memastikan menindaklanjuti laporan dua hakim tersebut. KY menyebut laporan akan ditelaah paling lambat 60 hari. KY tak segan memberikan sanksi terhadap dua hakim tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Upaya Hukum Luar Biasa
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain menanggapi putusan Mahmakah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang pada prinsipnya adalah akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019.
Untuk saat ini, Saut mengatakan, pihaknya akan melaksanakan putusan MA. Saut menyebut, KPK tetap menghormati dunia peradilan.
"KPK akan melaksanakan putusan kasasi ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi," kata Saut.
Advertisement