Penjelasan KPK soal Hukuman Mati Bupati Kudus M Tamzil

Hukuman mati untuk koruptor diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Jul 2019, 12:55 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2019, 12:55 WIB
Dugaan Suap Pengisian Jabatan, Bupati Kudus Ditahan KPK
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil (tengah) digiring petugas usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus, Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp170 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan sempat menyebut akan menguhukum maksimal Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Bahkan menurut Basaria, Bupati Tamzil bisa dituntut hukuman mati oleh jaksa pada KPK. Tuntutan bisa diberikan lantaran Bupati Tamzil merupakan residivis kasus korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memaparkan penjelasan terkait hukuman mati untuk koruptor.

"Kalau bicara soal hukuman mati itu diatur di pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

Dalam Pasal 2 ayat 1, berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".

Sementara untuk hukuman mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2. Berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".

"Dalam konteks kasus di Kudus ini memang ada satu hal yang sangat menjadi perhatian kita semua, karena posisinya sebagai residivis. Nah tentu hukum harus melihat ini secara serius, dan tidak bisa kompromi, sehingga semangat untuk memberikan ancaman hukuman yang lebih berat itu menjadi satu hal yang penting," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kudus tahun anggaran 2019. Ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi. Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 - 2005.

Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.

Saat itu Tamzil melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Diancam Hukuman Mati

Dugaan Suap Pengisian Jabatan, Bupati Kudus Ditahan KPK
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil saat berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus, Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019). KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp170 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut tak menutup kemungkinan nanti jaksa pada KPK menuntut hukuman mati terhadap Tamzil.

"Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Bupati Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

Bupati Tamzil menerima uang suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk kepentingan membayar mobil Terrano.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya