Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Periksa Eks Anggota DPR Damayanti

Selain Damayanti, KPK juga memanggil Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae sebagai saksi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 05 Agu 2019, 12:34 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2019, 12:34 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan anggota DPR yang juga terpidana kasus suap Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti akan diperiksa terkait kasus suap pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/8/2019).

KPK juga memanggil Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae sebagai saksi untuk tersangka HA. Diketahui, Damayanti Wisnu yang juga mantan anggota komisi V DPR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain dirinya, KPK menetapkan 12 tersangka termasuk Darmayanti dan Hong Arta.

Kasus ini berawal dari penangkapan Damayanti pada 13 Januari 2016. Hong Arta selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group diduga memberikan suap ke Amran HI Mustary dan Damayanti diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur.

Uang suap disebut sebesar Rp 8 miliar. Dalam kasus itu, Amran telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya