Penarikan Undangan Sidang Tahunan MPR GKR Hemas Dinilai Salahi Prosedur

GKR Hemas hingga kini dinilai masih berstatus sebagai anggota DPD RI Periode 2014-2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Agu 2019, 18:47 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2019, 18:47 WIB
MPR Gelar Bicara Buku GKR Hemas Ratu di Hati Rakyat
Kegiatan Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat berlangsung di gedung DPD Provinsi DI Yogyakarta, Jl. Kusumanegara 133 Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas batal mengikuti sidang tahunan MPR 2019 karena surat undangan untuknya mendadak dicabut atau dibatalkan. Pembatalan sepihak itu pun menuai protes dari kalangan aktivis perempuan.

Organisasi Maju Perempuan Indonesia (MPI) menilai, pembatalan undangan untuk istri Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X itu menyalahi prosedur. Sebab, GKR Hemas hingga kini masih berstatus sebagai anggota DPD RI Periode 2014-2019.

"Padahal beliau diangkat berdasarkan keputusan presiden yang sampai saat ini belum dilakukan pembatalan apapun. Maka yang dilakukan oleh sekjen berpotensi maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur," kata anggota MPI Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2019).

Menurutnya, ada tiga poin pada surat pembatalan yang dikeluarkan Setjen DPD dan Setjen MPR yang diduga menyalahi prosedur. Salah satunya soal pernyataan tentang Hemas bukan lagi anggota DPD RI berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPD RI tahun 2019.

Poin kedua, lanjut Ninik, Hemas dinilai tak pernah aktif maupun hadir dalam setiap persidangan di DPD RI.

"Secara sepihak Sekjen kedua lembaga ini menempatkan posisi bahwa seakan-akan ibu Kanjeng Ratu Hemas tidak pernah hadir dan aktif dalam persidangan yang dilakukan di DPD RI maupun aktivitas lainnya tanpa dilakukan proses klarifikasi dan mendengarkan secara langsung apa yang menjadi hambatan ketidakhadiran dan sebagainya," ujarnya.

Poin ketiga, lanjutnya, diduga adanya diskriminasi terhadap perempuan atas apa yang terjadi oleh Hemas.

"Yang paling berat sebetulnya bagi kami semua gerakan perempuan karena sebagai anggota Maju Perempuan Indonesia, saya sebagai salah satu aktivis perempuan yang tergabung didalamnya ini bagian potensi diskriminatif terhadap perjuangan para perempuan yang sedang ingin memposisikan kesetaraan di bidang politik," kata anggota Ombudsman itu memungkasi.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dibatalkan di Detik-Detik Akhir

Pidato Presiden Jokowi
Suasana sidang Tahunan MPR Tahun 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/7/2019). Sidang tersebut beragendakan penyampaian pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Anggota DPD RI Periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menerima perlakuan tak menyenangkan saat akan menghadiri sidang tahunan MPR pada Jumat 16 Agustus 2019 lalu. Undangan yang sudah diterima Hemas dibatalkan sepihak.

Hemas terpaksa legowo menerima surat pembatalan yang dikirimkan Setjen DPD dan MPR. Padahal permaisuri Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X itu sudah siap menghadiri sidang tahunan dan mendengarkan langsung pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Secara mengejutkan, GKR Hemas yang sudah menerima undangan dan bersiap hadir, secara sepihak dicabut undangan kehadirannya melalui surat yang dikirim Sekretaris Jenderal DPD Reydonnyzar Moenek dan surat dari Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono," ujar aktivis perempuan sekaligus ahli hukum tata negara Bivitri Susanti dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2019).

Pembatalan itu merujuk putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI dalam surat No 02.00/ 1963/DPD RI//2019 yang isinya melakukan Pencabutan Undangan Bagi GKR Hemas (Anggota DPD No 8-53).

Kata Bivitri, Hemas telah menerima undangan sidang tahunan sejak 3 hari sebelum acara digelar, atau Rabu 14 Agustus 2019. Namun saat hari H, dirinya diberitahu kalau undangan tersebut dicabut.

"Undangan diterima 3 hari sebelum tanggal 17, dibatalkan 6 jam sebelum pembukaan pukul 08.30 WIB. Jadi surat yang sama diterbitkan oleh Sekjen MPR RI, dengan merujuk surat dari Setjen DPD RI. Melalui Surat No B-Z317/H.M-.04.03/B~11/Setjend MPR/08/2019, Sekjen MPR mencabut undangan bagi GKR Hemas untuk menghadiri acara penting tersebut. Kedua surat tersebut diterima oleh GKR Hemas pada dini hari 16 Agustus 2019," bebernya.

"Jadi ada dua surat, pertama dari DPD RI pencabutan undangan diterima pukul 02.00 WIB, Sekjen MPR RI diterima 04.00 WIB, isinya pembatalan, sama," sambungnya.

Kendati, Hemas enggan memprotes pembatalan undangan dirinya. Permaisuri Raja Yogyakarta ini enggan membuat gaduh saat sidang tahunan MPR 2019 berlangsung.

"Tindakan Ibu Kanjeng Ratu Hemas memutuskan tidak hadir dan tidak melakukan protes untuk menghormati sidang umum 2019," ujarnya.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya