Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Politikus yang akrab disapa Pakde Karwo itu dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu 28 Agustus 2019 mendatang.
Pakde Karwo akan diperiksa seputar kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
"Saksi Soekarwo, mantan Gubernur Jatim dipanggil kembali untuk pemeriksaan Rabu, 28 Agustus 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).
Advertisement
Sebelumnya, Pakde Karwo sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu 21 Agustus 2019 lalu. Saat itu KPK tak menerima informasi apapun terkait ketidakhadiran politikus Partai Demokrat tersebut.
"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Febri.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Suap dari Bupati Tulungagung
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.
Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 Miliar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 mliar.
Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.
Advertisement