Istri Bunuh dan Bakar Suami dan Anak Tiri, Rumah Mewah Digadai untuk Bayar Utang

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya terus mendalami keterangan dari Aulia Kusuma alias AK, dalang pembunuhan dalam kasus ini.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Agu 2019, 13:50 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 13:50 WIB
Rumah korban
Rumah mewah yang menjadi aset sang suami, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) digadaikan ke bank sebagai jaminan. (dok.Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Fakta-fakta mengenai motif Aulia Kusuma alias AK membunuh dan membakar suami Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23) serta anak tirinya mulai terungkap.

Jasad mereka ditemukan hangus terbakar dalam mobil yang terparkir di Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu, 25 Agustus 2019.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pihaknya terus mendalami keterangan dari Aulia Kusuma alias AK, dalang pembunuhan dalam kasus ini.

Sejauh ini motifnya, pelaku ingin menguasai harta korban. Menurut dia, saat itu Aulia alias AK juga lagi terlilit utang dalam jumlah besar.

Rumah mewah yang menjadi aset sang suami, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) digadaikan ke bank sebagai jaminan.

Aulia alias AK berencana menjual rumah tersebut. Namun, suaminya menolak.

"Salah satu aset yang dijaminkan ke bank inginnya dilepaskanlah. Karena otoritas suaminya itu. Suaminya tidak setuju. Makanya dibunuh," ucap dia.

Aulia kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rekonstruksi

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Sementara itu, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan merekonstruksi kematian ayah dan anak di Lebak Bulus, bila Polres Sukabumi menyerahkan Jakarta Selatan. Rekonstruksi itu akan dilakukan apabila tersangka Aulia Kesuma alias AK telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Kita masih menunggu tersangka yang dari Sukabumi (AK). Kita sudah komunikasikan, nanti akan dilimpahkan ke Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019).

Argo mengatakan, keterangan Aulia sangat dibutuhkan penyidik guna memperjelas runtutan peristiwa ini.

"Setelah kita selesai, kita rekonstruksikan. Biar nanti bisa jelas seperti apa peran daripada masing-masing tersangka," kata Argo.

Untuk saat ini, Argo melanjutkan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi atas kasus ini. Mereka merupakan tetangga korban.

"Kita sudah memeriksa beberapa saksi, sekitar 5 yaitu saksi tetangga rumah korban yang mendengar atau mengetahui atau melihat (kejadian)," ujar Argo.

Reporter: Ronald/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya