Ganjil Genap Diperluas, Dishub DKI Klaim Kualitas Udara Jakarta Membaik

Syafrin mengatakan, waktu tempuh kendaraan dalam ruas sistem ganjil genap juga mengalami kenaikan dari 16 menit menjadi 14,91 menit.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Sep 2019, 12:40 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 12:40 WIB
Hari Kedua Perluasan Ganjil Genap, Lalin di Jalan Fatmawati Raya Ramai Lancar
Kendaraan melintasi Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Penerapan perluasan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota berimbas pada lenggangnya arus lalu lintas di kawasan tersebut. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan adanya penurunan volume lalu lintas selama pelaksanaan sistem ganjil genap di 25 ruas. Rata-rata kecepatan kendaraannya pun juga mengalami kenaikan dari 25,56 kilometer/jam menjadi 28,16 kilomter/jam.

Dia juga menyebut waktu tempuh kendaraan dalam ruas sistem ganjil genap juga mengalami kenaikan dari 16 menit menjadi 14,91 menit.

"Volume lalu lintas selama pelaksanaan menurun 25,24 persen," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2019).

Untuk kualitas udara pun mengalami peningkatan, sebab adanya penurunan partikel halus di sejumlah wilayah Jakarta saat pelaksanaan ganjil genap.

Seperti halnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat mengalami penurunan 14 persen.

"Kelapa Gading turun 14,46 persen. Dari lalu lintas kinerja udara jadi meningkat. Saya lihat AirVisual, Jumat jam 18.00 WIB  kualitas pm 2,5 kita 26,62 mikron, itu artinya baik banget," papar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Didahului dengan Uji Coba

Perluasan Ganjil Genap Dimulai, Polisi Tilang Pelanggar
Rambu pemberitahuan tentang pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap terpampang di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Jakarta, Senin (9/9/2019). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan perluasan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, perluasaan sistem ganjil genap dilaksanakan mulai Senin (9/9/2019). Pelaksanaan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam pergub tersebut dijelaskan pelaksanaan uji coba perluasan ganjil genap pun telah terlaksana pada 12 Agustus-6 September 2019.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperluas aturan ganjil genap sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, dengan perluasan ganjil genap ini dapat mendorong warga beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

"Jadi kita di Pemprov DKI ingin agar kebijakan ganjil genap ini mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum," kata Anies, Kamis, 29 Agustus 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya