Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak setuju pernyadapan harus seizin dewan pengawas. Masalah teknis itu menurutnya akan menyulitkan.
Kendati demikian, Alex sepakat dengan keberadaan dewan pengawas di KPK. Dia berdalih lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung memiliki lembaga pengawasan. Hanya, terkait kewenangannya harus lebih jelas.
"Tapi harus kita lihat fungsi dewas itu apa? Apakah dia sebagai atasan pimpinan, misalnya, dalam setiap penyadapan harus izin, itu malah ribet. Penggeledahan harus izin, itu ribet," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Advertisement
Alex mengaku hal tersebut sudah didiskusikan bersama Komisi III DPR yang menangani hukum.
Alex yang kembali terpilih sebagai Pimpinan KPK periode 2015-2019 itu menilai, sedianya kewenangan dewan pengawas dibatasi untuk memastikan jalannya penyadapan atau penggeledahan.
"Tetapi kalau dewas itu ingin melihat atau memastikan apakah penyadapan, apakah penggeledahan, apakah penyitaan itu proper, sudah tepat, silakan dilakukan pengawasan," ucapnya.
Termasuk evaluasi penyadapan secara berkala dalam tiga bulan sekali. Kalau diberikan kewenangan dewan pengawas memberikan izin, sama halnya menaikan posisi dewan pengawas seperti pimpinan KPK.
"Itu seolah-olah nanti dewan pengawas jadi atasan pimpinan KPK. Padahal UU jelas di situ bahwa penanggung jawab tertinggi komisi pemberantasan korupsi itu adalah pimpinan KPK," ucapnya.
Kata dia pembedaan kewenangan pimpinan dan dewan pengawas KPK itu bakal membuat jelas perbedaannya. Sehingga tidak terjadi matahari kembar dalam KPK.
"Sepanjang tugasnya itu bisa dipisahkan dgn jelas, tugas dan kewenangannya. Saya kira nggak. Jadi kaya semacam, kalau di perusahaan itu kan ada komisaris, kan gitu. Tugas dia adalah mengawasi kinerja direksi," jelasnya.