Menkumham: Jangan Paksa Presiden Turunkan Perppu, Lapor Saja ke MK

Yasonna menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, publik harus menghargai mekanisme konstitusional.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2019, 16:07 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2019, 16:07 WIB
Rapat Paripurna DPR
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan pandangan pemerintah ke Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam rapat paripurna DPR di Senayan, Selasa (23/9/2019). Sebanyak 288 dari 560 anggota DPR menghadiri rapat yang beraganda pengambilan keputusan strategis terhadap enam RUU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta publik tidak memaksa Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU KPK lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Enggaklah, kan sudah saya bilang Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusi lokal, lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).

Dia menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, publik harus menghargai mekanisme konstitusional. Walaupun mahasiswa aksi kekerasan, Yasonna meminta agar tidak bertindak anarkis dan taati sesuai peraturan yang berlaku.

"Ya sudahlah kita tunduk pada hukum. Kalau kita menegakkan hukum, ya tunduk pada hukum," kata Yasonna.

Walaupun publik mendesak, Yasonna tegas mengatakan alasan menerbitkan Perppu bukan jalan satu-satunya. Menurut dia, pihak-pihak yang menolak harus melakukan cara yang elegan.

"Perppu alasan apa. Enggak lah. Jangan dibiasakan, Imam Putrasidin juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu," ungkap Yasonna.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya