Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Jost Lino.
Dalam mengusut kasus tersebut, tim penyidik memeriksa mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan dan staf Direktorat Teknik dan Manajemen Risiko PT Pelindo II sekaligus mantan Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II tahun 2009-2015, Haryadi Budi Kuncoro sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik mencecar Ferialdy dan Haryadi yang merupakan adik dari mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto terkait proses pengadaan QCC di Pelindo yang diduga menjadi bancakan RJ Lino.
Advertisement
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dengan proses pengadaan QCC di Pelindo II," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Baca Juga
Dalam kasus ini, KPK menetapkan eks Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka tersebut diawali sengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK tertanggal 15 Desember 2015.
RJ Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) alias mesin derek besar kontainer pada 2010.
Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd., dalam pengadaan tiga alat berat tersebut.
RJ Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK, namun kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 26 Januari 2016. RJ Lino juga sudah diperiksa sebagai tersangka pada 5 Februari 2016.