Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang dilakukan PT Waskita Karya. Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa tiga karyawan perusahan BUMN itu.
Tiga orang karyawan tersebut yakni Tri Mulyo Wibowo, Kwatantra, dan Julizar Kurniawan. Ketiganya diperika untuk melengkapi berkas penyidikan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman (FR).
Baca Juga
"Ketiga karyawan Waskita Karya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019).
Advertisement
Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.
Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS