Liputan6.com, Jakarta - Narkotika, korupsi dan terorisme, kejahatan yang terus diperangi oleh Bangsa Indonesia. Aktivis dan pengamat narkotika, Anang Iskandar mengatakan, ada tiga pilar solusi untuk memberantas kejahatan-kejahatan tersebut.
"Yaitu rehabilitasi penyalah guna narkotika, penyembuhan birokrasi sakit dan deradikalisasi paham yang dipertentangkan dengan Pancasila atau NKRI adalah 3 pilar solusi kejahatan narkotika, korupsi dan terorisme yang saya sebut narkotika," ujar Anang yang merupakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Minggu (27/10/2019).
Baca Juga
Menurut dia, pilar "penyembuhan" harus seimbang dengan "pemenjaraan". Ini bertujuan agar tren kejahatan narkotika dapat ditekan perkembangannya dan diberantas sampai ke akar-akarnya.
Advertisement
"Jomplangnya penanganan narkotika karena penegakan hukum lebih menitikberatkan pada memenjarakan daripada merehabilitasi penyalah guna, mengobati birokrasi sakit dan menderadikalisasi paham radikal," lanjut Anang Iskandar.
Oleh karena itu, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional tersebut mengimbau agar DPR dan pemerintah yang baru terbentuk, mengontrol dengan sungguh-sungguh keseimbangan penegakan hukum narkotika.
Hal ini menjadi penting karena DPR dan pemerintah sebelumnya tidak menggigit dalam mengontrol keseimbangan penegakan hukum bersifat represif dan rehabilitatif.
Dia mengatakan, di mata penegak hukum, memenjarakan tersangka seakan-akan "kunci Inggris" pemberantasan kejahatan narkotika. Padahal 3 pilar solusi disebutkan pada tujuan UU Narkotika.
"Karena salah kunci, saat ini kejahatan narkotika meningkat dan memasuki tahap darurat dan meresahkan masyarakat. Ketidaksesuaian penggunaan kunci penegakan hukum menyebabkan maladministrasi dan malspirit dalam mencapai tujuan UU yang ingin dicapai," kata Anang Iskandar.
Dampaknya, sambung dia, kejahatan narkotika justru tumbuh subur dan menguras sumber daya pemerintah maupun penegakan hukum serta menjadi komuditas politik paling seksi di negeri ini.
Pencegahan dan penegakan hukum narkotika secara khusus dijelaskan sbb:
1. Kejahatan Narkotika
Anang mengatakan, secara konsep kejahatan narkotika, korban kejahatan narkotika (penyalah guna) dan pelaku kejahatan narkotika (pengedar) dinyatakan sebagai penjahat.
Tetapi dalam tujuan dibuatnya UU Narkotika lebih detail dijelaskan bahwa terhadap pengedar narkotika diberantas dan terhadap penyalah guna narkotika dijamin mendapatkan rehabilitasi.
Kewenangan untuk menjamin penyalah guna direhabilitasi sesuai tujuan UU Narkotika diberikan kepada hakim untuk menjatuhan sanksi pidana rehabilitasi bersifat wajib bila terbukti bersalah. Des rehabilitasi di sini bentuk hukuman.
Kecuali, lanjut dia seperti dilansir Antara, penyalah guna yang terbukti merangkap sebagai pengedar dapat diberikan hukuman penjara dan hukuman rehabilitasi sampai sembuh.
Sedangkan sanksi terhadap pengedar adalah sanksi pidana berat dan ditambah sanksi sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang.
Pencegahan khusus terhadap para penyalah guna agar tidak mengulangi lagi perbuatanya dilakukan dengan cara direhabilitasi dengan pilihan secara mandiri sukarela, wajib lapor atau ditangkap dan dijatuhi sanksi rehabilitasi agar tidak menjadi residivis.
Pencegahan agar tidak menjadi penyalah guna, dilakukan dengan cara melakukan desiminasi informasi, advokasi agar tidak dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika.
Penegakan hukumnya terhadap penyalah guna tidak memenuhi sarat ditahan oleh karena itu, penyalah guna baik pada proses penyidikan, penuntutan, dan pengadilan ditempatkan dilembaga rehabilitasi, serta penjatuhan sanksinya berupa sanksi rehabilitasi.
Berbeda dengan penegakan hukum terhadap pengedar, diberikan upaya paksa berupa penahanan dan dijatuhi saksi berat.
2. Kejahatan Korupsi
Secara konsep, pelaku korupsi adalah birokrasi negara berhubungan karakter “sakit” ketika bertugas, menyebabkan kerugian keuangan negara dan hasil kejahatannya "di tempat" di mana-mana.
Secara filosofis fokus pencegahan korupsinya adalah penyelenggara negara khususnya ketika melakukan perencanaan, pelaksanaan/pengadaan barang dan jasa serta pengawasan anggaran dan belanja pemerintah pusat dan daerah.
Titik lemahnya adalah pembuatan program dan anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah di daerah.
Program dan anggaran ini dibuat mengikuti sistem managemen organisasi oleh eselon perencanaan terendah secara bottom up, dengan standar biaya umum tertinggi, dengan koreksi alakadarnya dalam proses musawarah perencanaan pembangunan bahkan tidak dibaca oleh eselon di atasnya.
Selanjutnya pertanggungan jawab program dan anggaran dibebankan secara berbeda yaitu melalui sistem keuangan mulai dari bendahara, pejabat pembuat komitmen, kuasa pengguna anggaran dan pengguna anggaran.
Ini dapat menyebabkan malspirit penyelenggara negara dalam pelaksanaan program dan anggaran.
Titik lemah ini ditambah dengan karakter sakit dari penyelenggara negara dalam pengadaan barang dan jasa dan pertangung jawaban keuangan negara menjadi penyebab korupsi tumbuh subur secara sustainable dilingkungan kementrian/lembaga dan pemerintah daerah.
Secara filosofis pemberantasan korupsinya menitik beratkan pada sanksi pengembalian keuangan negara yang ditempatkan di mana-mana.
Sedangkan pencegahannya difokuskan pada penyembuhkan karakter penyelenggara negara, khususnya karakter pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan bendahara. Des penegakan hukum korupsi bukan semata-mata memenjarakan.
Pencegahan korupsi akan berefek jera kalau faktanya koruptor dihukum berat, entah dipidana seumur hidup atau pidana mati, dan lebih berefek jera kalau sebagian hukumannya dikonversikan dengan hukuman denda dan diterapkan tidak pidana pencucuan uang melalui pembuktian terbalik.
3. Kejahatan teroris
Demikian pula kejahatan terorisme sebagai kejahatan serius yang membahayakan idiologi dan kedaulatan negara dengan tujuan tertentu di mana pemufakatan jahatnya dilakukan dengan cara kekerasan untuk menimbulkan rasa takut.
Secara filosofi kejahatan terorisme pelakunya adalah mereka yang turut serta melakukan kejahatan yang membahayakan ideologi Pancasila dan kedaulatan negara kesatuan.
Oleh karena itu, menjadi penting bagi kita adalah menjaga idiologi pancasila dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usaha pencegahan lebih difokuskan pada pemahaman nilai pancasila dalam kehidupan bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pencegahan ini dilakukan oleh seluruh komponen bangsa mulai aparatur negara, lembaga swadaya masarakat, dunia usaha dan lembaga politik untuk menjaga idiologi pancasila dan keutuhan NKRI dikomando oleh lembaga yang ditunjuk yaitu BNPT.
Pemberantasannya harus mengutamakan proses deradikalisasi pelaku, mereka yang turut serta, termasuk penyandang dana sejalan dengan proses pidana.
Deradikalisasi harus dilakukan secara persona sejak pelaku di tangkap, secara simultan dalam proses penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pelaksanaan sanksi.
Deradikalisasi juga ditujukan kepada keluarga derajad tertentu agar penyakit penular ini dapat disembuhkan.
Dibutuhkan profesionalisme aparat sesuai keradikalannya untuk menyembuhkan penyakit radikal secara persona bukan secara umum seperti yang selama ini dilakukan.
Mengapa masalah narkotika cenderung meningkat?
Jawabannya karena pencegahan narkotika arahnya tidak sesuai dengan kekhususan UU narkotika sedangkan penegakan hukum dan penjatuhan sanksi terhadap penyalah guna narkotika, korupsi dan terorisme tidak sesuai dengan filosofi kejahatan narkotika.
Keberhasilan merehabilitasi penyalah guna, menyembuhkan penyakit birokrasi dan keberhasilan deradikalisasi penyakit radikal seimbang dengan penegakan hukum dengan memenjarakan dan perampasan aset pelaku menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas masalah narkotika.
Advertisement