Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menanggapi perseteruan antara orangtua murid dengan SMA Gonzaga, Jakarta Selatan. Diketahui, orangtua murid menggugat SMA Gonzaga lantaran anaknya tak naik kelas.
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara bernomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. ini digugat oleh Yustina kepada Kepala Sekolah SMA Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.
Selain itu, Yustina juga menggugat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta, dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.
Advertisement
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaifullah mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi dengan orangtua murid yang mendaftarkan gugatan di PN Jaksel.
"Kami panggil mereka ke Dinas Pendidikan dan kita sampaikan serta memberikan beberapa masukan hingga nantinya berharap ada perdamaian," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (30/10/2019).
Dia menjelaskan, pertemuan digelar pada 16 Oktober 2019. Hingga saat ini belum kesepakatan yang terjalin antara pihak SMA Gonzaga dengan orangtua murid. Tapi, ia berharap proses rekonsiliasi bisa bisa berujung damai.
"Insya Allah ke arah sana ada (positif). Kita menunggu prosesnya. Kita upayakan proses perdamaian ini bisa kita tempuh," ujar dia.
Syaifullah menjelaskan, proses pendidikan hal yang paling penting memastikan pelajaran yang terbaik kepada peserta didik. Kemudian, menjamin peserta didik mendapat perlindungan.
"Kedepankan proses pendampingan dan proses edukasi kepada siswa bersangkutan," ucapnya.
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Ganti Rugi Rp 551 Juta
Sebagai informasi, dalam petitum gugatan dilayangkan, tertera beberapa poin. Pertama, menyatakan para tergugat telah melawan hukum.
Kedua, menyatakan anak penggugat (Bramantyo Budikusuma) memenuhi syarat dan melanjutkan ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
Tidak hanya uang, dalam petitum terakhirnya, penggugat juga meminta tanah dan bangunan Sekolah SMA Kolese Gonzaga sebagai sita jaminan aset para tergugat.
Advertisement