Polisi Pastikan Mobil Seruduk Skuter Listrik di Senayan Bukan Tabrak Lari

Fahri menjelaskan tersangka DH sempat turun. Cuma karena syok dia kembali ke mobil.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Nov 2019, 19:07 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2019, 19:07 WIB
Pemprov DKI Siapkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter listrik di jalur sepeda. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menegaskan peristiwa kecelakaan mobil Camry seruduk skuter listrik di kawasan Senayan bukan tabrak lari. Ucapan Fahri tersebut membantah isu yang berkembang di media sosial.

"Jadi tersangka itu sempat turun sempat lihat korban. Termasuk juga penumpang sebelahnya sempat turun dan memanggil ambulans dan minta tolong kepada satpam. Jadi memang kita ketahui bahwa bukan tabrak lari, sekali lagi saya garis bawahi bukan tabrak lari," ujar Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Fahri menjelaskan tersangka DH sempat turun. Cuma karena syok dia kembali ke mobil. Sementara penumpang satunya lagi berinisial L, sempat meminta bantuan dari satpam.

"Akhirnya memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke rumah sakit," kata Fahri. 

Sebelumnya, polisi menetapkan DH, pengemudi mobil Camry yang menabrak penyewa Grabwheels hingga tewas di Sudirman.

Peristiwa tersebut awalnya diungkap kerabat korban di media sosial.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ditetapkan Tersangka

Asyiknya Berkeliling Pantai Ancol dengan Skuter Listrik
Pengunjung saat berkeliling menggunakan skuter listrik di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Pengelola Ancol kini menyediakan penyewaan skuter listrik berbasis aplikasi untuk pengunjung berkeliling kawasan pantai dengan tarif Rp.20.000 per 30 menit. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan kronologis kejadian pada hari minggu (10/11) lalu pada pukul 03.45 Wib terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka atas inisial DH.

"Kronologisnya adalah pada saat DH ini mengemudikan kendaraan mobil Camry pada saat dia mau menyalip kendaraan mini bus yang ada di depannya di jalan pintu 1 Senayan, pada saat mau menyalip ke arah jalur sebelah kiri ternyata akhirnya menabrak 3 pengendara dari skuter," ucap Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019)

Dari kondisi saat ini diketahui bahwa dua orang pengendara skuter telah meninggal dunia dan satu luka-luka, Fahri menjelaskan kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi di TKP.

"Sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di TKP, di situ ada satpam yang bekerja di gelora GBK disitu ada dua orang satpam kita sudah melakukan pemeriksaan, tetapi kalau satpam tidak melihat secara langsung karena dia posisinya berada di dalam parkiran GBK," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya