Dishub DKI Koreksi Jalur Sepeda di Jalan Pramuka

Beberapa titik jalur sepeda, perlu sedikit koreksi karena adanya miskomunikasi informasi antara pihak Dishub dengan pihak kontraktor yang membuat marka lajur sepeda.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Nov 2019, 16:34 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2019, 16:34 WIB
Anies Jajal Jalur Sepeda dari Veldrome ke Balai Kota DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran melakukan test jalur sepeda dari Jakarta International Veldrome menuju Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menurut Anies, dengan beralih ke sepeda ketergantungan kepada kendaraan bermotor bisa dikurangi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara bertahap mengatasi problema jalur sepeda Jalan Pramuka, tepatnya di jembatan layang Matraman, Jakarta Timur karena membahayakan pesepeda.

"Hal itu sudah kita koreksi, kita perbaiki juga, karena pada prinsipnya kita mengutamakan faktor keselamatan yang diutamakan, sebagaimana halnya kita memperhatikan pejalan kaki saat menyeberang di simpang," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Arouffy di Jakarta, Sabtu (30/11/2019) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, jalur sepeda tersebut diarahkan memotong jalan dan menyatu dengan jalur bus Transjakarta, pengendara kendaraan bermotor dari Jalan Pramuka dan belok kiri menuju Jalan Matraman Raya kerap melaju kencang melintasi jalur sepeda tersebut.

Masdes mengatakan, pihaknya saat ini mengkoreksi jalur sepeda tersebut, dengan membuat jalurnya diarahkan untuk menyeberang di zebra cross lampu merah, tidak berbaur dengan jalur Transjakarta saat berpindah lajur dari kiri ke kanan.

"Bahkan kita juga sedang merencanakan buat percontohan, nanti kita cari simpang yang berpindah, akan ada area khususnya untuk berhenti di simpang, baru menyeberang mengikuti lampu lau lintas," kata Masdes.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Beberapa Titik Perlu Koreksi

Mulai Hari Ini, Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Akan Ditindak
Pengendara sepeda melintas di kawasan Blok A, Jakarta, Senin (25/11/2019). Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Masdes mengakui untuk beberapa titik jalur sepeda, perlu sedikit koreksi karena adanya miskomunikasi informasi antara pihak Dishub dengan pihak kontraktor yang membuat marka lajur sepeda.

Namun karena adanya keterbatasan ruang untuk penyempurnaan jalur sepeda di beberapa tempat, sebagian jalur sepeda masih bercampur di lajurnya kendaraan motor maupun kendaraan umum.

"Tapi paling tidak pada saat menjelang simpang, ke depan kita arahkan mengikuti lampu lalu lintas dan bersama pejalan kaki, karena desain standarnya harus demikian," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya