Cara Menko Mahfud Tindak Pelanggar HAM Masa Lalu Lewat Jalur Non-Yudisial

Namun terkait kategorisasi pelanggaran HAM mana saja yang diproses lewat jalur yudisial dan KKR, Kemenkumham belum dapat membeberkannya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Des 2019, 07:17 WIB
Diterbitkan 05 Des 2019, 07:17 WIB
Gerakan Suluh Kebangsaan Soal Papua
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD memberikan keterangan terkait kerusuhan Papua dalam acara di Jakarta, Jumat (23/8/2019). Gerakan Suluh Kebangsaan mengimbau seluruh elemen masyarakat menahan diri dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan suasana kondusif di Papua. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan akan menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Jika ini berhasil dihidupkan, tidak akan mengesampingkan tindakan hukum yang akan dikenakan kepada para pelanggar HAM berat di masa lalu.

"Betul dan pasti," singkat Mahfud di Kantornya, Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Dijelaskan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, bahwasannya tupoksi KKR adalah memproses pelanggaran HAM masa lalu yang kiranya tak cukup kuat diproses melalui mekanisme yudisial.

"Jadi bisa dialihkan ke mekanisme KKR. Pak Menko Mahfud berkeinginan, maka itu bisa kita bahas kembali begitu," jelas Mualimin.

Namun terkait kategorisasi pelanggaran HAM mana saja yang diproses lewat jalur yudisial dan KKR, Mualimin belum dapat membeberkannya.

Sebab, pembahasan ini masih dirapatkan untuk menyatukan pandangan dari tiap perspektif, mulai dari Ombudsman, Kantor Staf Kepresidenan, Staf Khusus Presiden, Pengamat Politik LIPI, dan Kemenkumham sebagai unsur pemerintahan.

"Ini kan lagi mendalami dulu. Setelah kita mendalami ini, kemudian kan prosesnya harus melalui program legislasi nasional atau Prolegnas di DPR RI," Mualimin menandasi.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya